Gugat Ustaz Yusuf Mansur hingga Rp 98 Triliun, Begini Hitung-hitungan Zaini Mustofa
Ustaz Yusuf Mansur sedang menghadapi beberapa gugatan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai korban investasi bodong.
TRIBUNPALU.COM - Ustaz Yusuf Mansur saat ini tengah terjerat kasus hukum.
Diketahui ada beberapa orang yang mengaku menjadi korban inestasi bodong Ustaz Yusuf Mansur.
Oleh karena itu saat ini Ustaz Yusuf Mansur sedang disibukkan menghadapi berbagai gugatan gugatan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai korban investasi bodong.
Salah satunya dari Zaini Mustofa. Tidak tanggung-tanggung, gugatan Zaini Mustofa yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencapai Rp 98 triliun.
Zaini Mustofa mengatakan, angka gugatannya senilai Rp 98 triliun tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan dari hasil hitung-hitungannya dari dana investasi yang dikeluarkan.
Baca juga: Korban Wanprestasi Yusuf Mansur Menangis saat Ingat Hal Ini, sang Ustaz Beri Tanggapan Santai
Baca juga: Yusuf Mansur Dituding Larikan Uang Sedekah hingga Penipuan Investasi: Saya Berhenti Jadi Ustaz
Modal awal yang disetorkan Zaini Mustofa untuk investasi baru bara pada 2009 silam senilai Rp 80 juta. Dari dana itu, kata Zaini Mustofa, ada janji keuntungan 11,3 persen.
"Investasi ini tidak dibayarkan sejak tahun 2010. Sehingga sampai gugatan ini saya masukan 11 tahun lalu, setelah 131 bulan, kurang lebih Rp 98 triliun. Ada hitungannya," kata Zaini Mustofa, Kamis (13/1/2022).
Selain Ustaz Yusuf Mansur, Zaini Mustofa juga menggugat tiga pihak lainnya, yakni PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.
Menurut Zaini Mustofa, keempatnya digugat karena satu dengan lainnya saling terkait dalam investasi batu bara di Kalimatan Selatan.
"Kenapa saya gugat semua, karena mereka memiliki hubungan hukum. Gugatan itu kalau tidak punya hubungan hukum tidak bisa digugat," katanya.
Menurut Zaini Mustofa, dugaan wanprestasi dilakukan PT Adi Partner Perkasa. Sedangkan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani sebagai penerima sedekah yang ditunjuk Yusuf Mansur.
"Keterkaitan wanprestasi ini dilakukan PT Adi partner Perkasa. Organ dari perusahaan itu Adiansyah kemudian Yusuf Mansur. Kemudian sebagai penerima sedekah yaitu yayasan Ustaz Yusuf Mansur," ucap Zaini Mustofa.
Gugatan Zaini Mustofa terhadap Ustaz Yusuf Mansur tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan.
Dalam gugatan itu Zaini Mustofa meminta pihak tergugat secara tanggung-renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 98.718.073.610.256.
Rinciannya, kerugian materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 dan kerugian immateriil Rp 100 miliar.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ustaz Yusuf Mansur Digugat Zaini Mustofa Senilai Rp 98 Triliun, Bagaimana Hitung-hitungannya?,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/yusuf-mansur-d.jpg)