Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan bagi Wanita Hamil & Menyusui? Apakah dengan Fidyah?
Berikut ini TribunPalu sampaikan tata cara membayar utang puasa Ramadhan bagi wanita hamil dan menyusui.
Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan bagi Wanita Melahirkan dan Menyusui? Simak Penjelasan Ustaz Ini
TRIBUNPALU.COM - Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib yang dilaksanakan oleh umat Islam selama satu bulan.
Karena wajib, maka orang-orang yang meninggalkannya akan mendapatkan dosa.
Namun beberapa golongan diperbolehkan untuk tidak berpuasa, salah satunya ialah wanita yang baru saja melahirkan atau menyusui.
Mereka wajib mengganti puasanya di bulan lain setelah bulan Ramadhan.
Lalu bagaimana cara membayar utang puasa Ramadhan bagi wanita melahirkan dan menyusui?
Melansir dari kanal YouTube Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam, Ustaz Dr Syafiq Basalaman menjelaskan tentang hal tersebut.
Disebutkannya terdapat beberapa pandangan terkait hukum membayar utang puasa bagi wanita hamil dan menyusui.
Ustaz Dr Syafiq Basalamah mengatakan pendapat yang cukup kuat ialah dengan membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusi yang tidak berpuasa Ramadhan.
Pendapat yang pertama ini berasal dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.
"Ini berkaitan dengan hukum wanita hamil dan menyusui, ada penjelasan yang panjang dari para ulama.
Ada yang berpendapat hanya cukup dengan membayar fidyah, dan itu pendapat yang cukup kuat, itu dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar" ujarnya saat menjawab pertanyaan jemaah.
Baca juga: Apa Itu Fidyah Puasa Ramadhan, Kapan Waktu Bayar Fidyah yang Tepat? Berapa Besaran hingga Cara Bayar
Meski demikian, para jumhur ulama berpendapat apabila seorang wanita hamil dan menyusui memiliki utang puasa Ramadan, maka ia harus membayarnya dengan puasa di bulan lain atau mengqadha puasanya.
"Namun jumhur ulama berpendapat harus membayar utang puasa dengan mengqadha. Kalau dia mampu dia qadha, harus membayarnya dengan puasa," sambungnya.
Beberapa hal yang terjadi, pendapat kedua ini tidak semua wanita bisa melaksanakannya.
Sebagaimana dicontohkan oleh Ustaz Dr Syafiq Basalamah, beberapa wanita hamil dan melahirkan yang kemudian hamil lagi.
"Tapi ada beberapa yang tidak bisa mengqadha puasa. Dia hamil, lahir, menyusui.
Sebelum selesai menyusi, dia hamil lagi. Yaudah dia bayar fidyah pada saat itu," tandas Ustaz Dr Syafiq.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan besaran pembayaran fidyah bagi wanita yang memiliki utang puasa Ramadhan dan tak bisa mengqadhanya.
Ia mengatakan besaran fidyah yaitu separuh sha', yaitu setengah dari 3 kilogram beras.
"Bisa membayar sepatuh sha' yang sama halnay saat zakat fitri. Kalau zakat fitri satu sha' itu dua sampai tiga kilo, kalau ini berarti separuhnya," ungkapnya.
Bisa juga dengan meanggil orang lain yang membutuhkan untuk makan bersama di rumah.
Untuk jumlah dan besarannya tinggal dikalikan dengan jumlah hari puasa Ramadhan yang telah ditinggalkannya.
"Kita tidak puasa 30 hari, undang 30 orang miskin ke rumah lalu kita masih makan.
Nah itu sudah dikatakan dengan membayar fidyah, yaitu mengasih beras atau makanan," pungkasnya.
Baca juga: Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan, Bagaimana Cara Mengqadha Puasa Ramadhannya?
Tata Cara Membayar Fidyah bagi Ornag yang Berutang Puasa Ramadhan
Ustaz Abdul Somad mengungkapkan apabila utang tersebut dikarenakan sakit tua atau sakit yang berbahaya maka boleh membayar fidyah.
Terlebih lagi jika sakit tersebut sudah parah dan tidak memungkinkan untuk membayar utang puasa di lain hari.
"Kalau tidak bisa puasa karena tua, sakit yang berkelanjutan seperti maag akut, diabetes akut misalnya.
Ramadhan sakit, Syawal sakit, Dzulqa'dah sakit makin lama makain sakit, tidak sehat-sehat.
Maka diperbolehkan membayar fidyah," ujarnya yang TribunPalu kutip dari kanal YouTube Dakwah TV - Dakwah Singkat Pilihan.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan lebih detail tentang cara untuk membayar utang puasa dengan fidyah.
Pemuka agama asal Silo Lama, Sumatera Utara ini mengatakan jika tak bisa membayar dengan puasa, bisa dengan memberikan masakan.
Karena pada dasarnya membayar fidyah ini dnegan cara memberikan masakan.

Baca juga: Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan dengan Fidyah? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad
"Kalau tak sanggup berpuasa makan boleh membayar fidyah dengan cara Anda memasak, dan mengantarkan masakan.
Karena pada dasarnya adalah masakan," sambung penceramah yang akarab disapa UAS itu.
Lebih lanjut ia membeberkan apabila tidak bisa membayar dengan masakan, maka bisa memberikan fidyah kepada orang yang tidak mampu.
Namun jika tetap tidak bisa membayarnya dengan besar, maka utang puasa yang dibayar dengan fidyah bisa dilakukan melalui uang yang nilainya sama dengan harga beras.
"Apabila tidak bisa dengan beras, maka uangkan besar itu senilai dengan harganya," tandasnya saat berceramah di depan jemaah.
Ia mengatakan batasan membayar fidyah minimumnya ialah satu mud atau 7,5 ons.
Walaupun memiliki batas minimun, UAS menganjurkan untuk tidak membayar fidyah sesuai dengan batasan tersebut.
Melainkan menyamakan dengan jumlah porsi makan seseorang, yakni makan pagi, makan siang dan makan malam.
"Seminim-minimnya membayar fidyah dengan beras adalah satu mud tujuh ons setengah.
Namun saya menganjurkan jangan pada batasan minimum, tetapi dengan menyamakan jumlah makan pagi, siang dan malam sesuai standar," lanjutnya.
Apabila sudah maka dapat diakumulasikan dengan jumlah utang puasa Ramadan tersebut.
Lalu dapat diakhir dengan membayarnya kepada orang yang membutuhkan itu.
(TribunPalu/Hakim)