Kamis, 16 April 2026

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibunda: Laura Dapat Pengadilan di Sana

Janariyah, ibunda Gaga Muhammad, memberikan komentar tentang vonis yang diterima putranya.

Kolase TribunPalu.com/Handover
Ibu Gaga Muhammad buka suara soal vonis hukum yang diterima anaknya. 

TRIBUNPALU.COM - Janariyah, ibunda Gaga Muhammad buka suara terkait vonis hukum yang diterima anaknya.

Diketahui Gaga Muhammad 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, atas kasus kecelakaan pada 2019 lalu.

Janariyah mengaku menerima vonis itu dan sudah menjadi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Kalau memang itu yang terbaik ya enggak apa-apa, yang penting kan puas, kan itu yang diinginkan. Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan di sana,” kata Janariyah usai mendengar vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Janariyah juga menyampaikan bahwa Gaga Muhammad ikhlas dengan putusan tersebut dan yakin putranya bersedia menjalani hukumannya.

“Apa pun itu keputusan, itu kan hakim. Di dunia ini kan semua bisa dibolak-balik,” ujar Janariyah.

Baca juga: Kasus Kecelakaan dengan Laura Anna, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Kendati demikian, di tempat berbeda, kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya masih berpikir dengan rencana mengajukan banding.

Pasalnya, pihak Gaga Muhammad memiliki waktu tujuh hari melakukan banding.

“Kami masih pertimbangkan tujuh hari sejak putusan ini,” tutur Fahmi lagi.

Sebelumnya Hakim Ketua Lingga Setiawan membacakan vonis terhadap terdakwa Gaga Muhammad.

Dalam pembacaan vonis itu, Gaga dinyatakan terbukti bersalah dan lalai saat mengemudi.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” tutur Hakim Lingga Setiawan.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak, bayar diganti kurungan dua bulan,” tambah Lingga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibunda Gaga Muhammad: Gaga Dapat Pengadilan di Dunia, Laura Dapat Pengadilan di Sana", 
Penulis : Revi C. Rantung
Editor : Andi Muttya Keteng Pangerang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved