Sulteng Hari Ini

Penjelasan Polda Sulteng Soal Temuan 1 Kontainer Batuan Tembaga di Depo Pelabuhan Pantoloan Palu

Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng membeberkan hasil penyelidikan, terhadap satu unit kontainer di Depo Pelabuhan Pantoloan Palu diduga berisi batuan

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/MUHAKIR THAMRIN
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng membeberkan hasil penyelidikan, terhadap satu unit kontainer di Depo Pelabuhan Pantoloan Palu diduga berisi batuan tembaga terbungkus dalam karung.

Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus itu secara berhati-hati.

"Kita berhati-hati dalam melakukan penyelidikan mengingat ada kaitanya dengan investasi, sementara Instruksi presiden adalah mengamankan Investasi," ujar Kombes Pol Ilham Saparona, Senin (24/1/2022).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, dalam penyelidikan oleh Subdit IV/Tindak pidana tertentu (Tipidter).

Baca juga: IRT di Banggai Nekat Akhiri Hidup dengan Minum Racun, Diduga Akibat Masalah Ekonomi

Setidaknya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap orang orang saksi.

Saksi telah dilakukan pemeriksaan yakni, CJ atau Mr C selaku investor PT Wanhong, HDS selaku Dirut PT Wanhong, XC selaku manager operasional PT Wanhong.

"Selain itu AY penanggung jawab Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) Sinar Sukdam yang bergerak dibidang penambangan material batuan tembaga di Kabupaten Gorontalo, bertugas mengirimkan batuan tembaga dari Kabupaten Gorontalo ke Kota Palu," kata Didik.

Kemudian selain itu juga, saksi lain diperiksa A selaku Kades Oyom Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.

Lalu S selaku ketua Bumdes Oyom Kecamatan Lampasio, Tolitoli dan H masyarakat penambang di Desa Oyom.

"Bahwa batuan tembaga di dalam kontainer di Depo Pelabuhan Pantoloan Palu merupakan batuan yang dikirim oleh AY IPR Sinar Sukdam Gorontalo, bukan dari pertambangan rakyat di Desa Oyom Kecamatan Lampasio Tolitoli," tutur Didik.

Didik juga menjelaskan, bahwa C tidak menerima bebatuan hasil tambang dikirim apabila tidak memiliki ijin sesuai ketentuan perundang-undangan. 

"Memang benar ada menerima sampel bebatuan tembaga dari masyarakat desa Oyom, tetapi untuk dilakukan pengujian dan apabila kandungan tembaga memenuhi syarat yang ditentukan, maka akan diberikan bantuan untuk pengurusan IPR," tuturnya menjelaskan.

Adapun saat ini, hasil penyelidikan disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran Minerba sebagaimana UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 2009 adalah tidak terpenuhi unsur pidananya.

Dikarenakan material batuan tembaga didalam kontainer TEMAS dengan nomor segel Temas line 1922351 memiliki ijin berupa IPR dari Gorontalo, pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved