Polri akan Jemput Paksa Edy Mulyadi Jika Kembali Mangkir Panggilan Kedua

Polri menyebutkan bahwa upaya jemput paksa jika Edy Mulyadi kembali tidak hadir pemanggilan kedua kasus dugaan ujaran kebencian/

TribunKaltim.com/HO
Tangkapan Layar dari kanal youtube Edy Mulyadi yang viral dianggap hina Kalimantan dan Prabowo. Kini, Edy Mulyadi menyampaikan klarifikasi dan permohonan maafnya. 

TRIBUNPALU.COM - Kepolisian RI akan menjemput paksa Edy Mulyadi jika kembali tidak hadir pemanggilan kedua kasus dugaan ujaran kebencian telah sesuai dengan KUHAP.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hal itu diatur dalam pasal 112 KUHAP.

Dalam beleid pasal tersebut, penyidik berwenang melakukan perintah membawa jika Edy Mulyadi tak kembali hadir.

Jadi Selingkuhan Pangeran Arab, Model Ini Diberi Uang Rp 500 Juta Seminggu & Rp 2 Miliar Sekali Jalan

"Di pasal 112 ayat kedua orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika dia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Jadi tindakan yang dilakukan ini adalah tindakan yang sesuai dengan aturan KUHAP," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).

Di sisi lain, Ramadhan membantah pernyataan kuasa hukum yang menyebut Polri menyalahi prosedur saat melakukan pemanggilan pertama kepada Edy Mulyadi.

Baca juga: Edy Mulyadi Kini Kerap Dapat Teror hingga Ancaman Buntut Hina Kalimantan, Sampai Takut Buka HP

Baca juga: Edy Mulyadi Dapat Teror, Kuasa Hukum Sebut Ditelepon Seribu Orang Tiap Hari hingga Diancam

Siapa Edy Mulyadi, sosok yang viral gara-gara menghina Kalimantan dan rendahkan Prabowo Subianto?
Siapa Edy Mulyadi, sosok yang viral gara-gara menghina Kalimantan dan rendahkan Prabowo Subianto? (Tangkapan Layar dari kanal youtube Edy Mulyadi)

Menurutnya, tenggang waktu tiga hari terhitung sejak surat pemanggilan diterima merupakan waktu yang wajar.

"Jadi 2 hari surat panggilan Rabu untuk dateng Jumat adalah hari yang wajar 3 hari," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri kembali memanggil Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya setelah Edy Mulyadi urung hadir pada Jumat (28/1/2022) ini.

Bahkan kata dia, hari ini penyidik Bareskrim Polri sudah kembali melayangkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi untuk diperiksa pada Senin (31/1/2022) besok.

"Untuk itu tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 januari 2022 hari Senin nanti jam 10.00 WIB," kata Ramadhan saat ditemui awak media, di Gedung Bareskrim Polri.

Ramadhan mengatakan, surat panggilan itu sudah diantar oleh tim penyidik ke kediaman Edy Mulyadi dan diterima langsung oleh istri yang bersangkutan.

Dalam surat panggilan itu juga, terkait dengan perintah untuk membawa Edy Mulyadi ke Bareskrim. Jika tidak juga hadir, maka tim penyidik akan melakukan penjemputan.

"Jadi nanti hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri," tukas Ramadhan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Jemput Paksa Edy Mulyadi Jika Tak Kembali Hadir Pemeriksaan Kedua Telah Sesuai Aturan, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved