Palu Hari Ini

Wali Kota Palu Keluarkan Edaran Larangan Menutup Jalan Untuk Resepsi Pernikahan

Maraknya pemanfaatan ruas jalan di Kota Palu sebagai tempat resepsi pernikahan sangat menganggu pengendara dan menggangu lalulintas.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/ALAN
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM,PALU - Maraknya pemanfaatan ruas jalan di Kota Palu sebagai tempat resepsi pernikahan sangat menganggu pengendara dan menggangu lalulintas.

Olehnya, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengeluarkan Surat Edaran nomor 551/0493/HUKauam/2022 tentang larangan penutupan jalan.

Menurut isi surat edaran tersebut, dasar hukumnya sebagai berikut :

1. Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan; dan

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.

"Untuk menjaga keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas, warga masyarakat kota Palu dan angkutan jalan di wilayah kota Palu. Maka penggunaan Jalan selain untuk kegiatan lalu lintas berpedoman pada pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyebut setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan," isi surat edaran nomor 551/0493/HUKauam/2022 tersebut.

Kemudian pasal 127 ayat 3 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 15 ayat 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan Jalan selain untuk kegiatan lalu lintas menyebutkan:

Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah dan kepentingan pribadi.

Selanjutnya ada pasal 136 ayat 1 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 99 ayat 1 Pasal 100 ayat 1 dan pasal 128 dikenai sanksi administrasi.

"Dengan memperhatikan beberapa Ketentuan tersebut serta merespon keluhan masyarakat terhadap penggunaan Jalan diluar fungsinya, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut yaitu ruas jalan dapat ditutup seperdua badan jalan, hanya untuk kepentingan warga yang kedukaan dan untuk selainnya tidak diperkenankan," kata Hadianto Rasyid dalam surat edaran tersebut.

Isi surat edaran itu juga mengimbau agar pengusaha atau pemilik tenda di wilayah kota Palu untuk tidak menyewakan tindakannya kepada masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pribadi yang melakukan penutupan jalan kecuali kedukaan dan hanya menutup seperdua badan jalan.

"Bagi pengusaha atau pemilik tenda yang tidak mengindahkan ketentuan nomor 2 akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh pihak yang berwenang atau penyidik POLRI," tegas Hadianto Rasyid dalam surat edaran tersebut.

Hadianto Rasyid menambahkan, kepada masyarakat yang melaksanakan kegiatan untuk kepentingan umum bersifat nasional dengan melakukan penutupan jalan baik setengah maupun seluruhnya.

Wajib mendapatkan izin penutupan dari pihak Kepolisian.

"Camat dan lurah se-Kota Palu agar mensosialisasikan dan mengoptimalkan pengawasan implementasi surat," perintah Hadianto Rasyid dalam surat edarannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved