Alasan Munarman Dijerat Pasal Hukuman Mati, JPU: Punya Kedudukan dan Pengaruh Kuat

Eks sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dijeret dengan pasal yang memungkinkan hukuman mati.

Tribunnews/Jeprima
Munarman 

TRIBUNPALU.COM - Eks sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dijeret dengan pasal yang memungkinkan hukuman mati.

Seperti diketahui, Munarman kini harus menjalani proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Munarman dituntut hukuman mati.

JPU beralasan, penggunaan pasal hukuman mati ini lantaran Munarman dianggap orang yang paling berpengaruh di dalam organisasi FPI.

Baca juga: Munarman Dijerat Pasal Hukuman Mati, Iwan Sumule: Setiap Tarikan Nafasnya Selalu Bela Rakyat

Tuntutan hukuman Mati Munarman itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).

Dalam persidangan tersebut, JPU menanyakan kepada AR selaku saksi yang dihadirkan terkait kedudukan Munarman di organisasi FPI.

JPU menyinggung pasal 14 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena pasal tersebut menerangkan hukuman mati baru dapat digunakan kepada seseorang yang berpengaruh dan memiliki kedudukan tinggi.

Baca juga: Anies Hanya Posisi 3, Iwan Fals Bikin Voting Capres 2024 di Twitter, Hasilnya di Luar Dugaan

“Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh.”

”Yang saya ketahui pertama itu beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI, yang kedua beliau sekertaris. Jadi artinya terdawa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI, betul?,” tanya JPU kepada saksi AR.

”Betul sekali pak Jaksa,” jawab AR.

Baca juga: 47 Tahun Tinggal di Sarang KKB Papua, Dokter Ini Ungkap Kisah Keluar Masuk Hutan Demi Sebuah Misi

Adapun bunyi pasal 14 yakni "Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 10A, pasal 12, pasal 12A, dan pasal 12B, dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun."

Namun di tengah persidangan saat JPU menanyakan hal tersebut kepada saksi, Majelis Hakim memotong pertanyaan JPU.

Majelis Hakim menegur JPU Karena apa yang ditanyakan mengarahkan kepada kesimpulan. (*)

(Sumber: wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved