Malam Pertama Masuk Rutan, Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Rizieq Shihab, Pengacara Beberkan Isinya
Tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi disebutkan mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Shihab.
TRIBUNPALU.COM - Tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi disebutkan mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Shihab.
Bingkisan tersebut diberikan tepat pada malam pertama Edy Mulyadi menghuni rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir setelah menemui kliennya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (2/2/2022).
"Malam pertama langsung dapet bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Shihab," ujar kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).
Menurut Herman, bingkisan tersebut berupa makanan, yang terdiri dari makanan berat dan buah-buahan.
Namun Herman tidak menjelaskan soal tujuan Habib Rizieq memberikan makanan ke kliennya tersebut.
"Bingkisan makan malam atau buah-buahan dari Habib Rizieq Shihab dan Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Shihab," tuturnya.
Adapun Edy langsung ditahan setelah status hukumnya naik dari saksi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca juga: Edy Mulyadi Curiga Dibidik Polri karena Kritis, Kompolnas Bantah: Polri Tangani Kasus Berdasar Bukti
Baca juga: Pengamat Sebut Ada Perlakuan Berbeda antara Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi: Polisi Perlu Terbuka
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, Edy menjalani penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.
"Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri," kata Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Ramadhan menjelaskan, kepolisian mempunyai alasan subyektif dan obyektif untuk langsung menahan Edy.
Alasan subyektif dalam penahanan langsung ini karena Edy dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
"Alasan obyektif ancaman (yang) dikenakan di atas 5 tahun," kata Ramadhan.
Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Diketahui, pernyataan SARA yang menjerat Edy berkaitan dengan kritikan yang menolak perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur dengan menyebutkan istilah "tempat jin buang anak".