Napi Lapas Cipinang Mengaku Harus Bayar Rp 30.000 Agar Bisa Tidur Beralas Kardus, Benarkah?
Seorang warga binaan berinisial WC mengaku harus mengeluarkan uang Rp 30.000 tiap minggunya agar dapat tidur beralaskan kardus selama masa tahanan.
TRIBUNPALU.COM - Belum lama ini terdengar kabar mengejutkan dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Pasalnya, salah satu napi mengungkapkan adanya praktik jual beli kamar di Lapas Cipinang.
Seorang warga binaan berinisial WC mengaku harus mengeluarkan uang Rp 30.000 tiap minggunya agar dapat tidur beralaskan kardus selama masa tahanan.
Menurut WC, adanya praktik jual beli kamar di Lapas Cipinang sudah cukup lama terjadi.
Jual beli kamar ini juga diketahui menjadi pemasukan sampingan bagi petugas yang berada di Lapas Cipinang.
Dikutip dari TribunJateng, berdasarkan informasi yang diperoleh dari WC, nominal yang dibayarkan tiap narapidana berbeda berdasarkan tempat tidur yang akan dibeli.
Seperti contoh jika tidur hanya beralaskan kardus, para napi hanya dimintai uang sebesar Rp 30.000 tiap minggunya.
Namun, jika menginginkan tempat tidur yang lebih bagus, para narapidana juga harus merogoh kocek yang lebih besar.
WC mengungkapkan nominal yang dikeluarkan untuk membeli kamar yang lebih mahal harus menyerahkan sejumlah uang mulai dari Rp 5 Juta hingga Rp 25 Juta per bulannya.
Para penghuni kamar mewah tersebut disebut-sebut sebagai bandar narkoba kelas besar.
Ditambahkan oleh WC, alasan narapidana harus membayar kamar lantaran Lapas Cipinang diketahui sudah melebihi kapasitas.
Pasalnya, Lapas Kelas 1 Cipinang yang berkapasitas 880 orang, kini Lapas tersebut dihuni oleh 2.306 orang.
Ditjen PAS buka suara
Terkait adanya kabar yang menghebohkan ini, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM buka suara.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti membantah adanya praktik jual beli kamar di LapasKelas 1 Cipinang tersebut tidak benar.
Menurut Rika, pihaknya telah melakukan konfirmasi terhadap Kelapa Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan.
Ha ini dikarenakan pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan Ditjen Pas terhadap seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.
"Sudah dikonfirmasi juga ke kalapas Cipinang dan penjelasan dari kalapas mengatakan bahwa apa yang diberitakan tersebut tidak benar," ujar Rika dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
Tidak hanya dilakukan pengawasan terhadap seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia, namun pengawasan juga dilakuakn terhadap layanan warna binaan pemasyarakatan.
Jika memang terbukti adnaya praktik jual beli kamar atau pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh oknum di Lapas, maka sanksi tegas akan diberikan kepada penyelenggara tata laksana pemasyarakatan.
“Apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenakan sanksi tegas dan semua jajaran pemasyarakatan sudah mengetahui itu,” lanjutnya.
(TribunPalu.com/Linda)