Susi Air Somasi Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 M, Pemkab Malinau Tegas Pilih Tempuh Jalur Hukum
Maskapai Penerbangan Susi Air memberikan somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau pada Senin (7/2/2022).
TRIBUNPALU.COM - Maskapai Penerbangan Susi Air memberikan somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, Kalimantan Utara pada Senin (7/2/2022).
Dalam somasi itu, Susi Air meminta Pemkab Malinau dalam tiga hari untuk meminta maaf dan membayar ganti rugi setelah mengeluarkan pesawat milik Susi Air secara paksa.
"Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas bandar udara," kata Donal Faris selaku kuasa hukum Susi Air, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Susi Air Beri Waktu 3 Hari Bupati-Sekda Malinau Meminta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar
Baca juga: Angkat Bicara, Susi Pudjiastuti Mengaku Sedih Terkait Permasalahan Susi Air
Pihak Susi Air mengaku sudah menghitung berbagai kerugian yang dialami pihaknya.
Adapun, angka Rp 8,9 miliar itu berasal dari biaya pembatalan penerbangan, biaya perawatan pesawat, dan pemindahan barang yang ketiganya disebabkan oleh pengusiran paksa pesawat milik Susi Air.
"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang," kata Donal.
Selain itu, Susi Air juga menuntut permohonan maaf.
Permintaan permohonan maaf itu ditujukan kepada Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus.
Keduanya diminta membuat pernyataan tertulis yang pada pokoknya meminta maaf terkait insiden pengusiran pesawar milik Maskapai Susi Air.
Jika dalam tiga hari somasi tersebut diabaikan, Donal menyebut bahwa Susi Air akan menempuh jalur hukum.
"Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atau tindakan sewenang-wenang," katanya.
Baca juga: Fakta Pesawat Susi Air Ditarik dari Hanggar Malinau, Ada Pengeluaran Paksa hingga Duduk Perkara

Sebelumnya, kasus ini menjadi heboh setelah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membagikan video pengusiran pesawat milik Susi Air dari hanggar di Bandara Robert Atty Bessing pada Rabu (2/2/2022).
Pengeluaran pesawat itu dilakukan oleh petugas Satpol PP dengan disaksikan Kasatpol PP Kabupaten Malinau, Dishup Kabupaten Malinau, hingga pejabat bandara dan pihak Susi Air.
Pemkab Malinau, beralasan menggeser Susi Air dari aset daerah itu adalah murni bisnis.
Sedangkan, pihak Susi Air mengaku dipersulit untuk mengajukan izin perpanjangan di sana.