Susi Air Somasi Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 M, Pemkab Malinau Tegas Pilih Tempuh Jalur Hukum
Maskapai Penerbangan Susi Air memberikan somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau pada Senin (7/2/2022).
TRIBUNPALU.COM - Maskapai Penerbangan Susi Air memberikan somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, Kalimantan Utara pada Senin (7/2/2022).
Dalam somasi itu, Susi Air meminta Pemkab Malinau dalam tiga hari untuk meminta maaf dan membayar ganti rugi setelah mengeluarkan pesawat milik Susi Air secara paksa.
"Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas bandar udara," kata Donal Faris selaku kuasa hukum Susi Air, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Susi Air Beri Waktu 3 Hari Bupati-Sekda Malinau Meminta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar
Baca juga: Angkat Bicara, Susi Pudjiastuti Mengaku Sedih Terkait Permasalahan Susi Air
Pihak Susi Air mengaku sudah menghitung berbagai kerugian yang dialami pihaknya.
Adapun, angka Rp 8,9 miliar itu berasal dari biaya pembatalan penerbangan, biaya perawatan pesawat, dan pemindahan barang yang ketiganya disebabkan oleh pengusiran paksa pesawat milik Susi Air.
"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang," kata Donal.
Selain itu, Susi Air juga menuntut permohonan maaf.
Permintaan permohonan maaf itu ditujukan kepada Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus.
Keduanya diminta membuat pernyataan tertulis yang pada pokoknya meminta maaf terkait insiden pengusiran pesawar milik Maskapai Susi Air.
Jika dalam tiga hari somasi tersebut diabaikan, Donal menyebut bahwa Susi Air akan menempuh jalur hukum.
"Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atau tindakan sewenang-wenang," katanya.
Baca juga: Fakta Pesawat Susi Air Ditarik dari Hanggar Malinau, Ada Pengeluaran Paksa hingga Duduk Perkara

Sebelumnya, kasus ini menjadi heboh setelah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membagikan video pengusiran pesawat milik Susi Air dari hanggar di Bandara Robert Atty Bessing pada Rabu (2/2/2022).
Pengeluaran pesawat itu dilakukan oleh petugas Satpol PP dengan disaksikan Kasatpol PP Kabupaten Malinau, Dishup Kabupaten Malinau, hingga pejabat bandara dan pihak Susi Air.
Pemkab Malinau, beralasan menggeser Susi Air dari aset daerah itu adalah murni bisnis.
Sedangkan, pihak Susi Air mengaku dipersulit untuk mengajukan izin perpanjangan di sana.
Susi, kemudian mengungkit terkait histori Susi Air yang termasuk maskapai penerbangan perintis di Kalimantan Utara, provinsi terbaru di Indonesia.
Jawaban Pemkab Malinau
Terkait pengusiran pesawat milik Susi Air, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus mengaku bahwa pihaknya sudah sesuai dengan aturan.
Karena itu, dia tidak akan menanggapi somasi yang dilayangkan Susi Air.
Ernes, bahkan mempersilakan agar pihak Susi Air menempuh jalur hukum atas perkara tersebut.
"Kita siap. Jadi ada tahapan-tahapan, sesuai isi perjanjian ada mekanisme musyawarah mufakat atau upaya lain jika tak terjadi kesepakatan. Dibawa ke jalur hukum itu silakan, karena kita ini negara hukum," ungkap Ernes, dikutip dari Tribun Kaltara.
Ernes sendiri menyebut bahwa yang menjadi dasar Pemkab Malinau bertindak adalah surat perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama antara Pemkab Malinau dan Susi Air.
Sehingga, tidak ada hal-hal yang dilanggar Pemkab Malinau seperti dituduhkan oleh Susi Air.
"Intinya kami telah menempuh seluruh tahapan yang telah diatur dalam perjanjian. Karena sebagai penyewa, kami wajib memenuhi hak-hak bagi penyewa baru," katanya.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kalimantan Utara (Kaltara) Ahmad Hairani, menyatakan tak mau turut campur dalam perkara yang sedang dialami Pemkab Malinau.
Menurut Ahmad, perkara itu murni urusan bisnis dan bukan usuran pemerintahan.
"Itu kan Pemda dengan maskapai, itu business to business, tidak kita campuri itu, silakan ke Dishub Malinau," kata Ahmad Hairani, Jumat (4/2/2022).
"Dan mereka tidak ada rekomendasi atau izin dari kita, mereka setujui sendiri rute pesawat ini masuk ke sini ke sini, jadi urusan antar mereka sendiri, jadi kita tidak ikut," ujarnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Kabupaten Malinau Kaltara, Pemkab Siap ke Meja Hijau dan Tribun Kaltara yang berjudul Susi Air Klaim Potensi Rugi Rp 8,9 M, Pemda Malinau Sebut Pengosongan Hanggar Sesuai Isi Perjanjian dan Dinas Perhubungan Kaltara Tidak Ikut Campur terkait Polemik antara Pemkab Malinau dengan Susi Air
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Disomasi Susi Air agar Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 M, Pemkab Malinau Pilih Tempuh Jalur Hukum