Adam Deni Ngaku Dibekingi 9 Naga, Dokter Tirta: Dia Bacok Orang pun Gak Akan Dipenjara

dokter Tirta menyebut Adam Deni pernah mengaku memiliki bos besar di belakangnya. Adam saat itu sebut dirinya tak akan dipenjara walaupun dia membunuh

Kolase TribunPalu.com/Handover
Adam Deni Ngaku Dibekingi 9 Naga, Dokter Tirta: Dia Bacok Orang pun Gak Akan Dipenjara 

TRIBUNPALU.COM - Dokter Tirta mengungkapkan bahwa dirinya sempat berseteru dengan Adam Deni sebanyak dua kali.

Dokter Tirta menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pengancaman oleh Jerinx SID terhadap Adam Deni.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Rabu (9/2/2022).

Dalam persidangan Dokter Tirta menyebut Adam Deni pernah mengaku memiliki bos besar di belakangnya.

"(Saya dan) Adam selisih dua kali. Dia goreng saya saat edukasi Covid-19 tapi ga pake masker dia (sampai) minta 70 juta," ucap Dokter Tirta dalam Persidangan.

Sampai-sampai, pemilik usaha sepatu tersebut memposting foto Adam Deni mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Jokowi.

Baca juga: Briptu Christy Diamankan di Jakarta, Suami Beri Dukungan: Masyarakat Jangan Mudah Percaya

Baca juga: Curhatan Terakhir Briptu Christy kepada sang Suami sebelum Menghilang, Ungkap Miliki Masalah Kantor

Setelah berdamai, Dokter Tirta melihat bahwa Adam Deni semakin jumawa karena bisa memenjarakan Jerinx SID.

Bahkan, Adam saat itu menyebut dirinya tak akan dipenjara walaupun dia membunuh orang lain, karena memiliki dekingan di belakangnya.

"Dia jadi jumawa, dia (Adam Deni) memamerkan bahwa ia berhasil penjarakan Jerinx, bahkan memiliki backing 9 Naga. Dia bilang bacok orang pun gak akan di penjara," kata Dokter Tirta menjelaskan.

dr Trita
dr Trita (Handover)

Diketahui, Dokter Tirta menjadi Saksi di persidangan Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).

Agenda persidangan hari ini berisikan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Pada hari ini Dokter Tirta hadir dan secara perdana bertemu dengan Jerinx SID.

Jerinx sebelumnya telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Baca juga: Anak Buah Terus Ditembaki, Jenderal Jebolan Kopassus Ancam Keras KKB: Tak Akan Tingggal Diam!

Baca juga: RAJA TEGA Pentolan KKB Ditangkap, Tangan Kanan Undius Kogoya yang Tembaki Wakapolda Papua

Adam Deni ingin damai

Sebelumnya, selain mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. pegiat media sosial Adam Deni ingin berdamai dengan pelapornya. Ia ingin menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Adam Deni, Susandi.

"Saya selaku pihak pengacara dari Adam Deni tetap mengupayakan jalur kekeluargaan dan perdamaian dalam menangani permasalahan kasus klien saya," ujar Susandi dalam keterangannya Selasa (8/2/2022).

Namun kata Susandi, pihaknya tidak mengenal pelapor yang membuat Adam Deni dijebloskan ke dalam penjara.

Diduga kata Susandi, pelapor Adam Deni berstatus kuasa hukum.

"Patut diduga pelapor SYD yang kami duga sebagai seorang pengacara, bertindak atas kepentingan dari pemberi kuasanya," tuturnya.

Adam Deni dan Jerinx SID
Adam Deni dan Jerinx SID (Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun)

Kata Susandi, pihaknya mengetahui hal tersebut dari dokumen pihak pelapor.

Pada Senin (7/2/2022) Adam Deni juga sudah diperiksa di ruangan penyidik Siber Mabes Polri.

Ia diberondong 11 pertanyaan oleh penyidik untuk tambahan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sebanyak 11 yang di tanyakan oleh pihak penyidik Dit. Siber Mabes Polri," jelasnya.

Sebelumnya pria yang sempat bersiteru dengan drummer SID Jerinx itu diringkus polisi.

Polisi ungkap kasus yang menjerat pegiat media sosial Adam Deni.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni diringkus polisi Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.

Adam Deni diringkus usai polisi terima laporan dari inisial SYD pada 27 Januari 2022.

Adapun laporan polisi tersebut ialah laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Pria yang tenar lantaran bersiteru dengan drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx itu dijerat pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE.

"Tersangka diduga melakukan upload atau transmisi kan dokumen elektronik yang bukan haknya," ujar Ramadhan dalam keterangan Rabu (2/2/2022).

Kata Ramadhan, dalam kasus itu polisi sempat memeriksa saksi dan ahli. Mulai dari ahli pidana dan ahli ITE. Hasilnya Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka.

( */ TribunPalu.com  / WartaKotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved