Soal Rencana Pemindahan Makam Vanessa Angel, Ustaz Solmed: Tak Bisa Sembarangan, Kasihan Jenazahnya
Doddy Sudrajat masih berencana memindahkan makam Vanessa Angel, ini kata Ustaz Solmed.
TRIBUNPALU.COM - Doddy Sudrajat masih berencana memindahkan makam Vanessa Angel, ini kata Ustaz Solmed.
Ustaz Soleh Mahmud atau yang akrab disapa Ustaz Solmed menyebut memindahkan makam orang yang sudah meninggal tidak bisa dilakukan sembarangan.
Pernyataan Ustaz Solmed itu disampaikan ketika dirinya ditanya terkait rencana Doddy Sudrajat yang ingin memindahkan makam putrinya, Vanessa Angel.
Menurut Ustaz Solmed, pemindahan makam Vanessa Angel harus dilakukan sesuai syariat Islam.
"Pemindahan makam nggak bisa sembarangan, kecuali dengan alasan-alasan yang dibenarkan agama," kata Ustaz Solmed.
Menurut Ustaz Solmed, ada alasan-alasan yang bisa dibenarkan saat memindahkan makam.
Seperti terjadi bencana seperti tanah longsor atau banjir, hingga pembangunan pemerintah hingga harus memindahkan makam.
Pemindahan makam bisa menjadi haram, lanjut Ustaz Solmed, apabila dilakukan dengan alasan yang tidak dibenarkan syariat Islam.
"Kalau misalnya alasan supaya lebih dekat dengan rumah, ya nggak boleh," kata Ustaz Solmed seraya menyarankan supaya Doddy Sudrajat sebaiknya tidak perlu memindahkan makam Vanessa Angel
"Ngapain pindah makam, kasihan jenazahnya," kata Ustaz Solmed.
Daripada memindahkan makam, Ustaz Solmed menganjurkan Doddy Sudrajat terus mendoakan anaknya yang telah tiada.
Sebelumnya, Doddy Sudrajat mantap memindahkan makam Vanessa Angel usai peringatan 100 hari meninggalnya anaknya itu.
Makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dimakamkan berdampingan di TPU Taman Makam Islam Malaka, Srengseng, Jakarta Selatan, pada 5 November 2021.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Doddy Sudrajat Ngotot Pindahkan Makam Vanessa Angel, Ustaz Solmed: Nggak Bisa Dilakukan Sembarangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/makam-vanessa-angel-dan-bibi-andriansyah-di-taman-makam-islami-malaka.jpg)