Omicron di Palu

208 Warga Terkonfirmasi Omicron dan Palu Terapkan PPKM Level 3, Ini Penjelasan Wali Kota Hadianto

Pemerintah Kota (Pemkot) Palu kembali mengetatkan kegiatan sosial masyarakat menyusul penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Lev

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/ALAN
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu kembali mengetatkan kegiatan sosial masyarakat menyusul penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.

Kebijakan pengetatan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 11 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga, dua dan satu.

Serta kembali mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan ,Sulawesi, Maluku dan Papua.

"Berdasarkan Inmendagri yang dirilis hari ini, kita masuk PPKM level 3. Ini memang cukup impresif, yang tadinya level 1 tiba-tiba naik ke level tiga," ungkap Hadianto Rasyid, Selasa (15/2/2022) siang.

Menurutnya, saat ini jumlah kasus Covid-19 di Kota Palu terus meningkat.

Baca juga: Wali Kota Palu Hadianto Apresiasi Kominfo Manado, Ternyata Karena Hal Ini

Per Senin (14/2/2022) tercatat sudah sebanyak 208 kasus.

Bahkan per Selasa 15 Februari 2022 tercatat penambahan mencapai 60 kasus lebih.

"Pagi tadi bertambah sekitar 60 lebih. Kenaikan memang cukup besar. Wajar kalau ini menjadi perhatian," jelasnya.

Karenanya berkaitan hal itu, Pemkot Palu akan kembali memperketat pengawasan terhadap disiplin pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19.

Seluruh teknis pengetatan PPKM jelasnya mengacu pada Inmendagri tersebut.

Namun, disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah yang kemudian akan dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Palu.

"Hari ini (Selasa red) kita akan terbitkan edaran," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Kucurkan Rp 13 T untuk Penguatan Digital Sektor Pariwisata

Secara umum Hadianto Rasyid menuturkan, pengetatan yang dilakukan sama seperti pengetatan pada saat Kota Palu dalam PPKM level 3 tahun 2021 silam.

Misalnya, terkait jam operasional tempat usaha yang dibatasi buka hanya sampai pada pukul 22.30 WITA.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved