Palu Hari Ini

Kota Palu Masuk PPKM Level 3, Jam Operasional Restoran dan Mall Kembali Dibatasi

Kota Palu kembali masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

TRIBUNPALU.COM/FANDY
Foto Ilustrasi - Kota Palu kembali masuk PPKM Level 3, pembatasan jam operasional mall dan restoran kembali diberlakukan. 

TRIBUNPALU.COM - Kota Palu kembali masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.

Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disaese 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dalam instruksi tersebut, empat wilayah di Sulawesi Tengah masuk PPKM level 3.

Keempat wilayah tersebut adalah Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Sigi, dan Kota Palu.

Baca juga: Prediksi Covid-19 Omicron, Pekan Ini di DKI Jakarta Lalu Kasus Turun, Bakal Pindah ke Provinsi Lain?

Sementara sembilan wilayah lainnya di Sulawesi Tengah masuk PPKM level 2, yaitu; Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Banggai Laut, dan Kabupaten Morowali Utara.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah kembali menerapkan pengetatan terhadap beberapa kegiatan masyarakat guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Pada wilayah PPKM level 3 seperti Kota Palu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

Baca juga: Buntut Tewasnya Penolak Tambang di Parimo, Mahasiswa Palu Gelar Aksi Unjuk Rasa

Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, serta objek tertentu tempat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, baik pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Adapun untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Komisi I DPRD Sulteng Temui Bupati Sigi, Mohamad Irwan Harap Sinergi Membangun Infrastruktur

Sementara restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Sedangkan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Penerapan PPKM level 3 di Kota Palu berlaku mulai tanggal 15 Februari 2022 hingga 28 Februari 2022. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved