Banggai Hari Ini
Pengusaha di Luwuk Banggai Ditetapkan Tersangka Kasus Penambangan Tanpa Izin
Wilayah yang diduga bermasalah akibat melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di Bukit Halimun, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI- Seorang pengusaha berinisial SLS alias LB (52) asal Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diduga melakukan penambangan ilegal alias tanpa izin di wilayah Bukit Halimun, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
"Kami sudah tetapkan SLS alias LB sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang, Selasa (15/2/2022) sore.
Ia menjelaskan, perbuatan pidana terjadi akibat tersangka menjual material urugan dari lahan miliknya kepada masyarakat.
Harga jualnya bervariasi, mulai dari Rp 150 hingga Rp 200 ribu per truk.
Namun aktivitas penjualan material urugan ini tanpa mengantongi izin.
"Dalam jual-beli material harus memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi maupun Operasi Produksi," kata Iptu Adi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Meskipun SLS alias LB telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Desember 2021 lalu, namun hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan. (*)