Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Jadi Polemik, Banjir Kritik hingga Didemo Buruh dan Digugat ke MA

Sederet kontroversi aturan JHT baru cair saat usia 56 tahun: Banjir kritikan, didemo buruh, kini digugat uji materi ke MA.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). - Sederet kontroversi aturan JHT baru cair saat usia 56 tahun: Banjir kritikan, didemo buruh, kini digugat uji materi ke MA. 

Said pun meminta Permenaker soal JHT itu dicabut.

Terlebih, menurut dia, kebijakan itu aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Bahkan Puan Maharani Ikut Protes Kemenaker Soal JHT: Itu HAK Pekerja, Bukan Milik Pemerintah

Selain dari kalangan buruh, kritikan juga dilontarkan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani.

Muzani menyebut dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja ketika sudah tidak bekerja lagi atau di-PHK dan akan memulai dengan profesi barunya.

Ditambah lagi, pandemi Covid-19 membuat jutaan orang di-PHK.

Orang-orang yang terkena PHK ini otomatis akan sulit mencari pekerjaan kembali lantaran adanya angkatan kerja baru. 

Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani. (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)
Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani. (Tribunnews.com/ Taufik Ismail) (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Sehingga, dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menjajaki dunia usaha kecil seperti UMKM.

Untuk itu, meminta Menaker Ida Fauziyah untuk cabut Permenaker tersebut.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," kata Muzani kepada Tribunnews.com, Senin (14/2/2022). 

2. Unjuk Rasa di Kantor Kemnaker

Imbas dari aturan ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun menggelar aksi unjuk rasa di di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (16/2/2022), seperti yang diberitakan Tribunnews.com.

Aksi tersebut dipimpin oleh Presiden KSPI, Said Iqbal.

Dalam demo tersebut, ada dua tuntutan yang disampaikan, diantaranya mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. 

Kemudian, mendesak Presiden Indonesia Joko Widodo mengganti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Presiden KSPI Said Iqbal memberikan orasi saat aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden KSPI Said Iqbal memberikan orasi saat aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dikutip dari Kompas.com, sejumlah massa aliansi buruh memadati kawasan Gedung Kemnaker.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved