Resmi Cerai dari Dhena Devanka, Jonathan Frizzy Wajib Nafkahi Anaknya Rp 30 Juta Per Bulan

Jonathan Frizzy resmi cerai dengan Dhena Devanka. Dan hak asuh anak jatuh pada Dhena Devanka.

Instagram Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka 

TRIBUNPALU.COM - Jonathan Frizzy resmi cerai dengan Dhena Devanka.

Dalam putusan cerai yang dibacakan hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, hak asuh anak jatuh kepada Dhena Devanka.

"Hak asuh anak berada di tangan Ibu Dhena. Namun, kami juga tidak akan memutus tali silaturahmi. Bapak Jonathan Frizzy bisa berkunjung kapan pun dia mau," ujar kuasa hukum Dhena Devanka, Risyad Rusdi, di PA Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).

Bersamaan dengan putusan tersebut, majelis hakim PA Jakarta Selatan membebankan kepada Jonathan Frizzy untuk nafkah ketiga anak mereka.

Baca juga: Jonathan Frizzy Akui Khawatir dengan Kondisi Dhena Devanka yang Dinyatakan Terpapar Covid-19

Baca juga: Kompak Damai Cabut Laporan Polisi, Kini Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Pamer Kemesraan

Risyad Rusdi tidak sungkan mengungkapkan biaya nafkah yang harus dikeluarkan Jonathan Frizzy setiap bulan sesuai dengan putusan majelis hakim.

"Sebulan Rp 30 juta ya, dengan kenaikan 10 persen per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan (anak)," ujar Risyad Rusdi.

Diberitakan sebelumnya, Dhena Devanka menggugat cerai Jonathan Frizzy ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2021.

Beberapa waktu sebelum menggugat, Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy saling lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kendati demikian, Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy memutuskan untuk berdamai soal KDRT dan melanjutkan proses perceraian mereka.

Adapun Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy menikah pada 27 Mei 2012.

Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai tiga orang anak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dhena Devanka Dapat Hak Asuh Anak, Jonathan Frizzy Wajib Nafkahi Rp 30 Juta Per Bulan", 
Penulis : Baharudin Al Farisi
Editor : Andika Aditia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved