Ketahui Kriteria Pasien Omicron Dinyatakan Sembuh dan Selesai Isoman Menurut Kemenkes
Ketahui penjelasan soal kriteria pasien Covid-19 varian Omicron yang telah selesai isolasi mandiri (isoman) dan dinyatakan sembuh.
Maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi atau sembuh.
Baca juga: Jadi Gejala Awal, Ini 3 Cara Redakan Sakit Tenggorokan Akibat Terjangkit Omicron
Hal yang Perlu Diperhatikan saat Isolasi Mandiri
Dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri, berikut hal yang harus diperhatikan saat isolasi mandiri di rumah:
1. Isolasi mandiri di rumah selama 10 hari sejak waktu pengambilan swab
2. Usia pasien isoman maksimal 45 tahun dan tidak memiliki komorbid
3. Dipantau petugas kesehatan (melalui telemedisin atau puskesmas setempat)
4. Rumah untuk isoman harus memiliki kamar atau lantai terpisah dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik
Kamar mandi dalam rumah pasien terpisah dengan penghuni lain
5. Menyiapkan alat pengukur kadar oksigen (pulse oximeter)
6. Tetap pakai masker saat keluar kamar
7. Berkomitmen untuk isoman sampai selesai
Baca juga: Aturan Terbaru Menkes, Pasien Omicron Dapat Dikatakan Sembuh Jika Penuhi 4 Kriteria Ini
5 Derajat Gejala Omicron
1. Tanpa gejala/asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis.
2. Gejala Ringan
Pada gejala ringan ditandai dengan pasien tanpa gejala atau tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95%.