Operasi Keselamatan Tinombala

Siap-siap! Operasi Keselamatan Tinombala 2022 Akan Digelar di Sulteng, Catat Waktunya

Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng dan jajaran akan menggelar Operasi Kepolisian Keselamatan Tinombala 2022, selama 14 hari.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng dan jajaran akan menggelar Operasi Kepolisian Keselamatan Tinombala 2022, selama 14 hari. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah dan jajaran akan menggelar Operasi Keselamatan Tinombala 2022 selama 14 hari.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda dalam keterangan resminya, pelaksanaanya dimulai 1 Maret s/d 14 Maret 2022.

"Itu dilakukan secara serentak di jajaran Polda Sulteng. Dengan tema menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas pada masa pandemi Covid-19," ujar Kingkin, Minggu (21/2/2022).

Ia juga menjelaskan, ada sembilan prioritas pelanggaran lalu lintas antaranya.

Pelanggaran pengemudi ranmor menggunakan Hp saat mengemudi, pengemudi ranmor di bawah umur, penendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, tindak menggunakan helm Standar Nasionl Indonesia (SNI).

Baca juga: Pemkab Morut Sebut Desa Tiwaa Jadi Contoh Kehidupan Keberagaman

"Kemudian, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalulintas, pengemudi tidak menggunakan safety belt, Mengemudi secara ugal-ugalan, dan
Over dimensi dan over load," kata Kingkin.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menuturkan, Sasaran dalam operasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Seperti dalam berlalu lintas di jalan dalam mencegah terjadinya korban fatalitas laka lantas, dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Agar masyarakat menjadi disiplin tertib berlalu lintas di jalan, serta dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Didik. 

Operasi itu akan diterapkan kegiatan-kegiatan lebih dominan bersifat pre-emtif dan preventif.

Dengan meliputi penyuluhan, pembagian masker gratis dan kegiatan-kegiatan sosial lainnya.

"Sedangkan untuk penegakkan hukum sifatnya selektif prioritas, artinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatalitas laka lantas akan ditindak dengan tilang," ujar Didik.

"Kami mengharapkan dengan langkah persuasif tersebut mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan Covid-19," tuturny menutupkan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved