Sulteng Hari Ini

VIDEO: Disnakertrans Sulteng Sarankan Pekerja Tak Cairkan JHT Setelah Berhenti Kerja

Joko Pranowo menyarankan pekerja untuk tidak mencairkan JHT di saat berhenti bekerja dari tempat lama agar dapat dilanjutkan di tempat kerja baru.

Editor: mahyuddin

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (PHI Wasnaker) Disnakertrans Sulteng Joko Pranowo menyebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bukan pilihan, melainkan hak tiap pekerja.

Hal itu diutarakannya saat menjadi narasumber Tribun Motesa-tesa bertajuk JKP atau JHT, Bagusan Mana?, Senin (21/2/2022).

"JKP dan JHT ini sama-sama program pemerintah. Ini bukan pilihan tapi hak pekerja yang diberikan negara," kata Joko Pranowo di studio TribunPalu.com, Jl Emmy Saelan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Dia menjelaskan, ada enam jaminan negara terhadap pekerja.

Keenamnya adalah, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Joko Pranowo menyarankan pekerja untuk tidak mencairkan JHT di saat berhenti bekerja dari tempat lama agar dapat dilanjutkan di tempat kerja baru.

"Kalau kelur dari JHT, maka saat kerja di tempat baru akan terhitung baru lagi, mengurus administrasi lagi. Ribetlah lagi," ujarnya.

Dia menjelaskan, JHT tidak hanya bisa dicarikan pada usia pekerja 56 tahun.

Tapi ada juga tahapan, sesuai persyaratan, JHT bisa dicairkan dengan presentase tertentu.

"Kalau kepesertaan 10 tahun misalnya, bisa diambil 30 persen," tutur Joko Pranowo.

Selengkapnya tonton di Youtube atau Facebook TribuPalu.com.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved