Sisi Lain Banggai

Oknum Polisi di Banggai Laut Terlibat Narkoba, Diringkus Saat Jemput Sabu di Luwuk

Seorang oknum anggota Polri ditangkap lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
SIARAN PERS: Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto merilis kasus pengungkapan narkoba oknum polisi, Rabu (2/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Seorang oknum anggota Polri ditangkap lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.

Oknum polisi terlibat narkoba itu berinisial MH, 35 tahun, itu, ditangkap saat menjemput kiriman paket narkoba di Pelabuhan Banggai, Selasa (1/3/2022) sekira pukul 19.45 Wita.

Narkoba jenis sabu itu diduga dikirim seseorang dari Luwuk, Kabupaten Banggai melalui kapal penumpang KM. Rejeki Baru.

"MH mengambil paket narkoba jenis sabu di tempat penitipan barang," ungkap Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto dalam siaran pers tertulis, Rabu (2/3/2022).

Ia mengungkapkan, anggota Narkoba sempat membuntuti pelaku. Karena merasa curiga, pelaku membuang paket tersebut ke laut.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut Dukungan Polri Selama Penyelenggaraan Presidensi G20 Sangat Dibutuhkan

Setelah diambil paket itu, teenyata berisi 2,18 gram sabu, 1 ponsel, dan beberapa peralatan ponsel lainnya.

Kapolres AKBP Bambang memohon maaf karena perbuatan anggotanya telah masyarakat.

Ia juga berterima kasih atas bantuan masyarakat akhirnya berhasil mengungkap kasus-kasus narkoba.

"Kami Polri dengan tegas dalam kasus narkoba tidak pandang bulu untuk bertindak, dan menangkap pelaku-pelakunya. Semua akan diproses sampai tuntas sesuai SOP," tegas Bambang.

Kasus ini kata dia, masih terus dikembangkan Satres Narkoba Polres Bangkep.

Atas perbuatannya, sang oknum polisi dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata Bambang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved