Hari Perempuan Sedunia, 10 Provinsi Punya Kasus Kekerasan Pada Perempuan Terbanyak di Indonesia
Hari ini, Selasa (8/3/2022), merupakan Hari Perempuan Internasional. Inilah 10 provinsi dengan kekerasan berbasis gender pada perempuan terbanyak.
Keempat, surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual dan Perundungan (Bullying).
Kelima, petunjuk Teknis (Juknis) B/13/72/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Penyempurnaan Juknis Pemeriksaan Uji Badan.
Juknis menjadi jaminan bahwa TNI AD tak akan melakukan uji kesehatan pemeriksaan hymen.
Keenam, pembentukan call center SAP 129.
"Termasuk kebijakan Daerah Kondusif bagi Perlindungan Perempuan di Kabupaten Majalengka Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Jawa Kota Palangka Raya, Kabupaten Badung, Kota Palu, Kota Bekasi, Provinsi DKI Jakarta," ujar Siti.
Selanjutnya kemajuan juga muncuk dalam pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi Kelompok Rentan termasuk Transpuan.
Kesembilan, dari 49 PTKI, seluruhnya sudah memiliki SOP tentang PPKS dan 23 SOP PPKS sudah disahkan dengan SK Rektor sebagai Pelaksanaan Surat Keputusan Dirjen No 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
"Terakhir dikabulkannya Uji Formil UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Siti.
Pemicu Cerai
Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Dr Drs H Aco Nur SH MH menyebut ada beberapa bentuk Kekerasan terhadap perempuan yang mengakibatkan perceraian.
Berdasarkan pada Data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, Kekerasan tersebut terbagai dalam empat bentuk. Yaitu Kekerasan fisik, psikis atau emosional, Kekerasan seksual dan Kekerasan ekonomi.
"Dari beberapa bentuk Kekerasan tersebut menjadi alasan perCaian yang diajukan di Peradilan Agama 2021," ujar Aco.
Terkait rincian data, ada 484,734 perkara perceraian.
Urutan pertama penyebab perceraian karena perselisihan terus menerus terjadi sebanyak 279.548.
Posisi kedua, faktor ekonomi terjadi sebanyak 113.440 perkara.