Korban Indra Kenz Berpeluang Dapat Ganti Rugi, Polisi Ungkap Caranya

Korban kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang menjerat Indra Kenz berpeluang mendapat ganti rugi.

handover
Indra Kenz 

TRIBUNPALU.COM - Korban kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang menjerat Indra Kenz berpeluang mendapat ganti rugi.

Hal itu setelah pihak kepolisian menyita semua aset milik Indra Kenz.

Nantinya para korban berpeluang mendapatkan ganti rugi melalui aset-aset Indra Kenz yang disita tersebut.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya akan menjadikan harta benda Indra Kenz sebagai barang bukti.

Baca juga: Bakal Dilacak, Polisi Peringatkan 4 Artis Ini Kembalikan Uang yang Pernah Diberi Doni Salmanan

Nantinya barang bukti itu akan diproses oleh pengadilan untuk menentukan kemana aset akan dikembalikan.

"Seluruh aset kami sita masuk barang bukti, dan disidangkan, nanti pengadilan yang tentukan kemana aset itu," ungkap Whisnu di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).

Whisnu berharap, pengadilan akan memutuskan harta benda tersebut sebagai bentuk ganti rugi kepada korban.

Namun kata Whisnu sampai saat ini penyidik belum bisa menjumlah total aset Indra Kenz yang masuk ke dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebab sampai saat ini aset yang disita masih dihitung dan kemungkinan jumlahnya akan bertambah.

Selain itu, dengan seiring bertambahnya korban juga diduga jumlah kerugian akibat Indra Kenz semakin bertambah.

"Kami masih data jumlahnya dan rupiahnya nanti dilengkapi dengan aset yang akan disita beberapa minggu yang akan datang, nanti disampaikan lagi," jelas Whisnu.

Sebelumnya satu afiliator Binomo Indra Kenz diringkus polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyebarkan berita bohong terkait aplikasi judi online tersebut.

Otak Judi Online

Polisi akan membongkar otak dari judi online aplikasi Binomo. Diduga masih ada tersangka di atas Indra Kenz.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah bekerjasama dengan PPATK untuk mengusut tuntas tindak pidana judi online aplikasi Binomo.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved