Korban Indra Kenz Berpeluang Dapat Ganti Rugi, Polisi Ungkap Caranya

Korban kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang menjerat Indra Kenz berpeluang mendapat ganti rugi.

handover
Indra Kenz 

Dari hasil kerjasama itu diduga Indra Kenz dikendalikan oleh seseorang yang ada di Indonesia.

"Sementara binomo tersebut kami sudah koordinasi dengan PPATK dan ada dugaan binomo ada di Indonesia, jadi ada tersangka lain selain IK," ungkap Whisnu di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).

Whisnu mengatakan, kecurigaan Aplikasi Binomo dari Indonesia dilacak dari Payment Gateaway yang ada di Indonesia.

Sampai saat ini penyidik masih mendalami dalang dari aplikasi judi online berkedok trading forex tersebut.

Penelusuran akan dilakukan melalui payment gateaway yang dipakai dalam transaksi aplikasi tersebut.

"Satu dua hari lagi kami akan ungkap siapa yang ada di balik layar tersebut," janji Whisnu.

Sebelumnya satu afiliator Binomo Indra Kenz diringkus polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyebarkan berita bohong terkait aplikasi judi online tersebut.

Sita Aset

Dittipideksus Bareskrim Polri masih memilah barang-barang mewah yang dimiliki tersangka judi Binomo Indra Kenz.

Polisi masih mencari tahu benda-benda itu milik pribadi Indra Kenz atau hanya sekedar dipinjamkan.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan saat ini pihaknya telah menyita sejumlah aset Indra Kenz yang masuk ke dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Misalnya saja sebuah mobil Ferari dan dua bangunan mewah di Medan.

Pada Kamis (10/3/2022) polisi akan menyita aset Indra Kenz yang ada di Tangerang dan Jakarta. Kepolisian masih menunggu penetapan pengadilan untuk izin penyitaan.

"Setelah kami terima izin pendataan khusus kami akan memproses penyitaan rumah di gambar-gambar yang kami tampilkan," jelas Whisnu di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).

Selain harta berjalan, polisi juga akan menyita barang-barang mewah yang melekat di tubuh Indra Kenz.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved