Korban Indra Kenz Berpeluang Dapat Ganti Rugi, Polisi Ungkap Caranya
Korban kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang menjerat Indra Kenz berpeluang mendapat ganti rugi.
Misalnya saja seperti jam tangan, tas-tas mewah, dan sebagainya.
Namun, dari penyitaan barang-barang mewah itu polisi masih mencari tahu apakah itu milik pribadi Inda Kenz atau hasil pinjaman.
"Barang-barang seperti jam tangan dan benda-benda berharga lainnya masih kami dalami apakah itu milik IK atau dia pinjam saja," tutur Whisnu.
Whisnu mengatakan, sebagian kendaraan mobil Indra Kenz yang telah disita penyidik bukan atas nama sultan medan tersebut.
Hal itu diketahui dari STNK yang ada di tangan Indra Kenz. Pihak kepolisian akan koordinasi dengan PPATK terkait kendaraan yang bukan atas nama Indra Kenz.
Sehingga sampai saat ini penyidik masih mendata seluruh harta benda milik Indra Kenz.
Penyidik juga belum mentotal harta benda Indra Kenz yang masuk ke dalam kategori TPPU. (*)
(Sumber: WartaKotalive.com)