Korban Indra Kenz Berpeluang Dapat Ganti Rugi, Polisi Ungkap Caranya
Korban kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang menjerat Indra Kenz berpeluang mendapat ganti rugi.
TRIBUNPALU.COM - Korban kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang menjerat Indra Kenz berpeluang mendapat ganti rugi.
Hal itu setelah pihak kepolisian menyita semua aset milik Indra Kenz.
Nantinya para korban berpeluang mendapatkan ganti rugi melalui aset-aset Indra Kenz yang disita tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya akan menjadikan harta benda Indra Kenz sebagai barang bukti.
Baca juga: Bakal Dilacak, Polisi Peringatkan 4 Artis Ini Kembalikan Uang yang Pernah Diberi Doni Salmanan
Nantinya barang bukti itu akan diproses oleh pengadilan untuk menentukan kemana aset akan dikembalikan.
"Seluruh aset kami sita masuk barang bukti, dan disidangkan, nanti pengadilan yang tentukan kemana aset itu," ungkap Whisnu di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Whisnu berharap, pengadilan akan memutuskan harta benda tersebut sebagai bentuk ganti rugi kepada korban.
Namun kata Whisnu sampai saat ini penyidik belum bisa menjumlah total aset Indra Kenz yang masuk ke dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebab sampai saat ini aset yang disita masih dihitung dan kemungkinan jumlahnya akan bertambah.
Selain itu, dengan seiring bertambahnya korban juga diduga jumlah kerugian akibat Indra Kenz semakin bertambah.
"Kami masih data jumlahnya dan rupiahnya nanti dilengkapi dengan aset yang akan disita beberapa minggu yang akan datang, nanti disampaikan lagi," jelas Whisnu.
Sebelumnya satu afiliator Binomo Indra Kenz diringkus polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyebarkan berita bohong terkait aplikasi judi online tersebut.
Otak Judi Online
Polisi akan membongkar otak dari judi online aplikasi Binomo. Diduga masih ada tersangka di atas Indra Kenz.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah bekerjasama dengan PPATK untuk mengusut tuntas tindak pidana judi online aplikasi Binomo.
Dari hasil kerjasama itu diduga Indra Kenz dikendalikan oleh seseorang yang ada di Indonesia.
"Sementara binomo tersebut kami sudah koordinasi dengan PPATK dan ada dugaan binomo ada di Indonesia, jadi ada tersangka lain selain IK," ungkap Whisnu di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Whisnu mengatakan, kecurigaan Aplikasi Binomo dari Indonesia dilacak dari Payment Gateaway yang ada di Indonesia.
Sampai saat ini penyidik masih mendalami dalang dari aplikasi judi online berkedok trading forex tersebut.
Penelusuran akan dilakukan melalui payment gateaway yang dipakai dalam transaksi aplikasi tersebut.
"Satu dua hari lagi kami akan ungkap siapa yang ada di balik layar tersebut," janji Whisnu.
Sebelumnya satu afiliator Binomo Indra Kenz diringkus polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyebarkan berita bohong terkait aplikasi judi online tersebut.
Sita Aset
Dittipideksus Bareskrim Polri masih memilah barang-barang mewah yang dimiliki tersangka judi Binomo Indra Kenz.
Polisi masih mencari tahu benda-benda itu milik pribadi Indra Kenz atau hanya sekedar dipinjamkan.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan saat ini pihaknya telah menyita sejumlah aset Indra Kenz yang masuk ke dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Misalnya saja sebuah mobil Ferari dan dua bangunan mewah di Medan.
Pada Kamis (10/3/2022) polisi akan menyita aset Indra Kenz yang ada di Tangerang dan Jakarta. Kepolisian masih menunggu penetapan pengadilan untuk izin penyitaan.
"Setelah kami terima izin pendataan khusus kami akan memproses penyitaan rumah di gambar-gambar yang kami tampilkan," jelas Whisnu di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Selain harta berjalan, polisi juga akan menyita barang-barang mewah yang melekat di tubuh Indra Kenz.
Misalnya saja seperti jam tangan, tas-tas mewah, dan sebagainya.
Namun, dari penyitaan barang-barang mewah itu polisi masih mencari tahu apakah itu milik pribadi Inda Kenz atau hasil pinjaman.
"Barang-barang seperti jam tangan dan benda-benda berharga lainnya masih kami dalami apakah itu milik IK atau dia pinjam saja," tutur Whisnu.
Whisnu mengatakan, sebagian kendaraan mobil Indra Kenz yang telah disita penyidik bukan atas nama sultan medan tersebut.
Hal itu diketahui dari STNK yang ada di tangan Indra Kenz. Pihak kepolisian akan koordinasi dengan PPATK terkait kendaraan yang bukan atas nama Indra Kenz.
Sehingga sampai saat ini penyidik masih mendata seluruh harta benda milik Indra Kenz.
Penyidik juga belum mentotal harta benda Indra Kenz yang masuk ke dalam kategori TPPU. (*)
(Sumber: WartaKotalive.com)