Sederet Aset Indra Kenz yang Disita Polisi, Ada Mobil Tesla dan Ferrari hingga Dua Unit Rumah Mewah

Setelah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Crazy Rich Medan itu.

handover
Indra Kenz - Setelah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Crazy Rich Medan itu. 

TRIBUNPALU.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri terus menelusuri kasus Indra Kenz terkait investasi bodong Binomo.

Setelah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Crazy Rich Medan itu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan aset-aset Indra Kenz yang sudah disita Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Istri Doni Salmanan Bakal Diperiksa Polisi, Sejumlah Aset di Bandung Juga Jadi Sasaran, Kena Sita?

Baca juga: Deretan 5 Selebriti yang Dapat Aliran Dana Doni Salmanan, Jumlahnya Ratusan hingga Miliaran Rupiah

Gatot menyebut, hingga saat ini pihaknya telah menyita satu rumah lainnya milik Indra Kenz yang berlokasi di wilayah Medan Timur, Sumatera Utara.

"Penyitaan tambahan yang terbaru adalah satu unit bangunan di Medan Timur," kata Kombes Gatot.

Selain yang di Medan Timur, rumah Indra Kenz yang ada di Deli Serdang juga disita.

Pihak kepolisian ungkap total kerugian dari 14 korban kasus Binomo Indra Kenz capai lebih dari Rp 25 miliar.
Daftar jajaran aset Indra Kenz yang sudah disita penyidik Bareskrim Polri. (Instagram @indrakenz)

Sebelumnya mobil Tesla dan Ferrari milik Indra sudah terlebih dahulu disita polisi.

"Jadi mobil Tesla, kemudian Ferrari, dua unit rumah di Deli Serdang itu sudah dilakukan penyitaan," terang Gatot.

Kini pihak kepolisian masih mendalami mengenai aset yang diduga merupakan hasil penipuan investasi Binomo.

"Ini masih tracing, ada beberapa barang-barang mewah," tuturnya.

Baca juga: Rizky Billar Disebut Terseret Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan, Suami Lesti Gelisah saat Ditanya

Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.

Ia menjadi tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (25/2/2022).

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Profil Indra Kenz
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. (Instagram @indrakenz)

Diketahui Indra Kenz diperiksa penyidik selama kurang lebih tujuh jam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.

"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan.

Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022).
Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara. (Tribunnews.com/ Alivio)

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

 

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Beberkan Aset Indra Kenz yang Disita, Mobil Tesla, Ferrari hingga Rumah Mewah di Medan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved