Kasus Moge Tabrak Anak Kembar hingga Tewas Berlanjut, Dua Pengendara Jadi Tersangka dan Ditahan
Kasus pengendara moge yang tabrak dua anak kembar hingga tewas belum usai, Polres Ciamis tetapkan dua pengendara jadi tersangka dan ditahan
TRIBUNPALU.COM - Kasus pengendara moge yang tabrak dua anak kembar hingga tewas belum usai, Polres Ciamis tetapkan dua pengendara jadi tersangka dan ditahan meski sudah ada perjanjian damai dan santunan Rp 50 juta.
Berikut update kasus pengendara motor gede (moge) tabrak dua bocah kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Terbaru, dua pengendara motor gede yang menabrak Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (8) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pengendara motor gede tersebut yakni APP (40) dan AW (52).
Penetapan tersangka itu, setelah penyidik Polres Ciamis melakukan gelar perkara.
"Sudah menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, saat dihubungi Tribun Jabar melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/3/2022).
Diketahui, pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin (14/3/2022) siang dan baru selesai pada malam harinya.
Ibrahim mengatakan, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Ciamis.
Sementara itu, Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Glenarto mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya, kami akan mendukung proses tersebut."
"Meskipun antara penabrak dengan korban sudah islah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, APP dan AW telah memberi uang senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban.
Kedua belah pihak juga sudah bersepakat menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.
Namun, pihak kepolisian memastikan, bahwa proses hukum tetap akan berlanjut.
4 Poin Surat Perjanjian
Mengutip Tribun Jabar, pemberian uang Rp50 juta pada keluarga korban itu tertulis dalam surat perjanjian.
Ada empat poin yang ditandatangani oleh pihak pertama yakni Iwa Kartiwa, selaku keluarga korban.
Kemudian, pihak kedua, pengendara motor gede, APP dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung.
Poin pertama, kedua belah pihak menerima kejadian tersebut sebagai musibah.
Kedua, pihak kedua, APP memberikan santunan uang tunai kepada keluarga korban sebesar Rp50 juta.
Ketiga, kedua belah pihak sepakat perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Terakhir, apabila dikemudian hari ada pihak lain yang mempermasalahan kejadian itu kembali, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan.
Keluarga Diberi Uang Rp 50 Juta
Iwa Kartiwa, selaku keluarga korban menanggapi terkait uang Rp50 juta tersebut.
"Mereka yang memberi santunan segitu, saya gak minta karena gak etis ini masalah nyawa."
"Gak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya yang meninggal tertabrak moge)," katanya, Minggu (13/3/2022).
Selanjutnya, pihak keluarga menyerahkan kasus kecelakaan tersebut ke pihak berwajib.
"Mungkin sudah musibah, mereka juga termasuk musibah."
"Saya tidak menuntut karena sudah islah, tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jadi Tersangka, 2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Hingga Meninggal Ditahan di Mapolres Ciamis dan Ortu Bocah Kembar yang Tewas Ditabrak Pengendara Moge Diberi Rp 50 Juta, Proses Hukum Selesai?