Penjelasan Mendag soal Meroketnya Harga Minyak Goreng Tuai Sorotan, Nama Jokowi Ikut Diseret

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi membuat keputusan mengejutkan dengan mencabutperaturan Harga Eceren Tertinggi - HET minyak goreng.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi 

Kendati demikian, warga masih tetap membeli minyak tersebut meskipun dinilai sangat memberatkan .

"Iya saya sudah tahu (harga minyak kemasan mahal, itu sangat memberatkan sekali,sekarang harganya sangat tinggi-tinggi," kata salah seorang warga.

Sesuai arahan Jokowi

Di sisi lain, Lutfi mengaku kebijakan mencabut ketentuaan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kebijakan pencabutan HET itu dicantumkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 .

"Sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 tahun 2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng. Permendag No 11 tahun 2022 tersebut baru dan diundangkan, berlaku sejak diundangkan," kata Lutfi.

Lutfi menjelaskan, saat ini, HET hanya berlaku untuk minyak goreng curah adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

"Semua pengecer yang menjual minyak goreng curah eceran ke konsumen wajib mengikuti HET. Konsumen dimaksud adalah masyarakat dan UMKM dan semua disubsidi BPDPKS," kata Lutfi.

Untuk diketahui, Permendag No 06 tahun 2022 sebelumnya menetapkan HET minyak goreng Rp14.000 per liter untuk kemasan premium dan Rp13.500 per liter kemasan sederhana. Kemudian, Rp11.500 per liter minyak goreng curah.

Namun, kini, aturan tersebut dicabut dan harganya kembali normal atau menjadi mahal karena terkait penetapan harga minyak goreng itu diserahkan pada mekanisme pasar.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Penghapusan HET Sebabkan Harga Minyak Goreng Meroket, Lutfi Mengaku Hanya Ikuti Arahan Jokowi, 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved