Sigi Hari Ini
Warga Desa Kapiroe Palolo Bawa Sabu, Ditangkap saat Melintas di Kotarindau
Seorang Warga Desa Kapiroe Kecamatan Palolo ditangkap polisi akibat edarkan Narkotika jenis Sabu, Selasa (22/3/2022).
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Seorang Warga Desa Kapiroe Kecamatan Palolo ditangkap polisi akibat edarkan Narkotika jenis Sabu, Selasa (22/3/2022).
Diketahui warga Kapiroe itu berinisial DA berusia 41 tahun.
Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala menuturkan, pelaku sudah menjadi Target Operasi oleh pihaknya.
Pelaku pun ditangkap saat berada di Desa Kotarindau Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi.
"Saat kami geledah, pelaku DA membawa satu paket narkotika jenis sabu," ujar Kasat Narkoba AKP Jani Sagala, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Sigi Buka Pasar Ramadan di 4 Kecamatan Berikut
Baca juga: Masalah Stunting jadi Perhatian di Sigi, 25 Desa Fokus Cari Jalan Keluar
Perwira Menengah Polri itu menjelaskan, barang bukti diamankan antara lain sabu dengan berat bruto 0,38 gram, dan satu unit sepeda motor milik pelaku.
Pelaku DA pun harus mempertangung jawabkan perbuatannya dan mendekam dibalik jeruji besi Polres Sigi.
Sementara paket sabu milik DA dikirim ke Labfor Makassar untuk pemeriksaan selanjutnya.
"Saat ini pelaku sudah di Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku DA juga dilakukan pemeriksaan urine," tuturnya menambahkan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/warga-desa-kapiroe-palolo-saat-diamankan-polisi-sebab-membawa-sabu-senin-2132022.jpg)