Profil Nurhayati Effendi, Anggota DPR RI dari Fraksi PPP yang Digugat Cerai Menteri Suharso Monoarfa
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menggugat cerai istri keduanya, Nurhayati Effendi.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menggugat cerai istri keduanya, Nurhayati Effendi.
Nurhayati Effendi saat ini menjabat Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Seperti diketahui, Suharso Monoarfa bukan orang sembarangan.
Selain Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat ini.
Kabarnya Suharso menggugat cerai istrinya Nurhayati di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Suharso telah melayangkan gugatan cerai sejak 31 Januari 2022 lalu.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menjelaskan, hingga kini ajukan gugatan cerai tersebut terdaftar dalam nomor perkara 568/PDt G/PA.JS di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sementara untuk sidang percerain Menteri Bappenas dengan Nurhayati telah memasuki pertemuan ke-3.
Baca juga: Airlangga saat Resmikan Sentra Demang Toenthoer: Solo Terbuat dari Rindu, Kenangan dan Wedangan
"Sidang perdananya 9 Februari 2022, di mana saat itu pemohon atau kuasa hukumnya hadir sedangkan termohon tidak hadir," ujar Taslimah Rabu (23/3/2022) dikutip dari Tribun Timur.
Taslimah mengatakan PA Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan kepada keduanya untuk hadir di persidangan.
"Agenda kedua 23 Februari 2022 untuk memanggil pihak termohon dan pemohon dari kuasanya diperintahkan hadir dan selanjutnya diperintahkan untuk mediasi. Hari ini 23 Maret, agenda mediasi lanjutan," ujarnya.
Taslimah mengatakan dalam sidang mediasi yang berlangsung hari ini, Nurhayati turut hadir langsung.
Sementara Suharso diwakili oleh kuasa hukumnnya, Alex Chandra dan Willing Learnard.
"Kebetulan termohon Nurhayati, hadir, di dampingi kuasa hukumnya, sementara pihak pemohon, Suharso diwakilkan oleh kuasa hukumnya." ujarnya.
Baca juga: Alasan Olla Ramlan Gugat Cerai Aufar Hutapea, Kuasa Hukum: Sering Cekcok, Tak Bisa Lagi Didamaikan