Sisi Lain Palu
Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur, Celana Dalam, Kondom dan Tisu Magic jadi Barang Bukti
Tindakan melanggar hukum itu berhasil diketahui, saat polisi menggelar Operasi Pekat Tinombala I-2022 selama 14 hari sejak tanggal 21 Maret 2022.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Prostitusi melibatkan anak di bawah umur di Kota Palu, Sulawesi Tengah terbongkar.
Tindakan melanggar hukum itu berhasil diketahui, saat polisi menggelar Operasi Pekat Tinombala I-2022 selama 14 hari sejak tanggal 21 Maret 2022.
Satgas Pekat Polda Sulteng berhasil mengungkap 4 orang diduga terlibat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Dalam semalam satgas melakukan pemeriksaan di dua lokasi berbeda dan berhasil menjaring 13 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 5 wanita, 2 diantaranya diketahui dibawah umur.
“Satgas Ops Pekat Polda Sulteng pada hari Senin (21/3/2022) malam, telah menggelar operasi di dua lokasi berbeda,” Jelas Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng lestari di Palu, Jumat (25/3/2022) siang.
Pertama hotel A di Jl S Parman Palu dan homestay G di Jl Mataram Palu. Di lokasi pertama pertama petugas mengamankan 7 pria dan 4 wanita yang salah satunya diketahui masih di bawah umur.
Sementara di lokasi kedua atau homestay G diamankan pasangan laki-laki dan wanita yang bukan muhrim, dan diketahui si wanita masih dibawah umur.
Baca juga: Doddy Sudrajat dan Mayang Akhirnya Bertemu Gala Sky, Sempat Kebingungan Cari-cari Rumah Faisal
Selanjutnya mereka dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasilnya 4 orang telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng sejak tanggal 23 Maret 2022.
Korban inisial J (16 th) dan K (15 th) warga Kota Palu telah dikembalikan kepada orang tuanya.
Sedangkan yang ditetapkan tersangka inisial R (24 th) laki-laki warga Kelurahan Ujuna Palu barat, J (22 th) wanita warga Kelurahan Ujuna, MA (22 th) laki-laki warga Kayumalue Palu Utara dan inisial KS (29 th) laki-laki warga Biromaru Sigi.
Penyidik juga mengamankan 5 buah HP berbagai merk, uang tunai Rp 500 ribu, beberapa pakaian dalam milik tersangka atau korban, hingga benda lainnya yang terkait tindakan prostitusi, seperti kondom dan tosu magic.

Terhadap tersangka R, J dan MA penyidik menjerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UURI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan pasal 296 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman penjara 5 tahun keatas
Sedangkan tersangka KS dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun keatas, tegasnya
Operasi Pekat Tinombala 2022 digelar dalam rangka menciptakan harkamtibmas yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan Idul fitri 1443 Hijriah.
Dengan sasaran curas (jambret), peredaran miras, narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian dan lain-lain. (*)