Tips iPhone: Cara Menghidupkan & Mematikan Fitur Touch ID atau Face ID di Aplikasi WhatsApp
Berikut ini TribunPalu sampaikan tata cara menghidupkan dan mematikan fitur touch ID atau face ID di WhatsApp iPhone.
Tips iPhone: Cara Menghidupkan & Mematikan Fitur Touch ID atau Face ID di Aplikasi WhatsApp
TRIBUNPALU.COM - HP iPhone merupakan ponsel yang dikeluarkan oleh perusahaan Apple Inc.
Ponsel pintar ini menggunakan sistem operasi telepon genggam khusus yakni iOS.
Mengutip dari laman Kompas Tekno, sejak awal diluncurkan perangkat tersebut diklaim telah terjual lebih dari 1,4 juta unit pada November 2007.
Selama perjalananya, iPhone bisa dibilang merupakan pionir teknologi untuk ponsel pintar alias smartphone.
Hal ini dikarenakan iPhone adalah ponsel pertama yang mendukung fitur panggilan telepon, koneksi internet, e-mail, dan sejumlah fungsi lainnya.
Berbagai aplikasi dapat diakses di HP iPhone dengan menggunakan jaringan internet, salah satunya adalah WhatsApp.
Nah pada kesempatan kali ini TribunPalu akan berbagi tips WhatsApp di HP iPhone, yakni cara menggunakan Touch ID atau Face ID WhatsApp.
Melansir dari FAQ WhatsApp for iPhone, ini merupakan salah satu fitur pengamanan tambahan di WhatsApp untuk iPhone.
Anda dapat menghidupkan atau mematikan fitur ini kapan saja.
Saat Anda mengaktifkannya, maka Anda harus menggunakan Touch ID atau Face ID untuk membuka kunci WhatsApp.
Meski demikian, Anda tetap bisa membalas pesan dari pemberitahuan yang ditampilkan.
Bahkan Anda juga dapat mengangkat panggilan saat ponsel Anda terkunci.
Untuk mengetahuinya lebih detail, Anda dapat menyimak informasi berikut ini yang TribunPalu lansir dari laman Pusat Bantuan WhatsApp.
Baca juga: Tips iPhone: Cara Menggunakan dan Mengunduh Stiker WhatsApp dengan Mudah, Simak Tutorial Berikut Ini

Cara Menghidupkan Fitur Touch ID atau Face ID WhatsApp iPhone
1. Sebelum Anda menggunakan fitur ini, Anda harus mengaktifkan fitur yang sama di pengaturan iPhone
2. Jika sudah, Anda dapat membuka aplikasi WhatsApp di iPhone Anda
3. Kemudian silakan ketuk 'akun' kemudian pilih 'privasi' dan masuk ke 'kunci layar'
4. Lalu nyalakan 'perlu touch id atau face id'
5. Anda akan diberikan beberapa pilihan waktu saat Anda menggunakan mode siaga sebelum Touch ID tau Face ID
Cara Mematikan Fitur Touch ID atau Face ID WhatsApp iPhone
1. Langkah pertama Anda dapat membuka aplikasi WhatsApp di iPhone Anda
2. Silakan mengetuk 'akun' kemudian pergi ke 'privasi' dan pilih 'layar kunci'
3. Lalu Anda dapat mematikan dengan memilih 'perlu touch id atau face id'
Nah itulah cara-cara yang bisa Anda lakukan untuk menggunakan fitur Touch ID atau Face ID WhatsApp iPhone.
Anda juga dapat mengetahui tips WhatsApp lainnya melalui informasi berikut ini.
Baca juga: Cara Mengganti Ukuran atau Size Huruf WhatsApp di Android dan iPhone, Ikuti Tutorial Berikut
Cara Mencari Pesan Menggunakan Kata Kunci
1. Silakan membuka aplikasi WhatsApp yang ada di iPhone Anda
2. Kemudian silakan membuka chat WhatsApp
3. Pada tab 'chat', silakan menggesek ke bagian bawah untuk menampilkan bar 'cari'
4. Ketiklah kata atau frasa yang akan Anda cari di kolom pencarian
5. Ketuk hasil pencarian untuk membuka pesan tersebut di chat

Cara Mencari Media Menggunakan Filter
1. Silakan membuka aplikasi WhatsApp yang ada di iPhone Anda
2. Kemudian silakan membuka chat WhatsApp
3. Pada tab 'chat', silakan menggesek ke bagian bawah untuk menampilkan bar 'cari'
4. Lalu Anda dapat mengetik istilah pencarian yang ada di bar 'chat'
5. Pilihlah tipe media yang akan Anda cari di menu drop down
6. Terakhir Anda dapat mengetuk hasil pencarian untuk membuka item media tersebut di kolom chat
Baca juga: Cara Mudah Keluar Grup WhatsApp Tanpa Diketahui Anggota Grup Lain,Lakukan Hal Ini Tanpa App Tambahan
Cara Mencari Media dengan Melihatnya
1. Silakan membuka aplikasi WhatsApp yang ada di iPhone Anda
2. Kemudian silakan membuka chat WhatsApp
3. Pada tab 'chat', silakan menggesek ke bagian bawah untuk menampilkan bar 'cari'
4. Ketuk pesan yang akan Anda cari seperti foto, video, tautan, gif, audio ataupu dokumen
5. Hal ini dilakukan untuk melihat media dalam kategori-kategori tersebut
(TribunPalu/Hakim)