Update Kasus Corona Indonesia 2 April 2022: Tambah 2.300 Kasus, Total Covid-19 Jadi 6.018.048

umlah kasus positif virus corona tercatat ada 2.300 penambahan dari total komulatif sebelumnya 6.015.748 kasus.

Editor: Imam Saputro
Shutterstock
update virus corona atau covid-19 

TRIBUNPALU.COM - Update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Sabtu (2/4/2022).

Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 2.300 penambahan dari total komulatif sebelumnya 6.015.748 kasus.

Data tersebut dirilis dalam laman Peta Sebaran Covid, covid19.go.id, Sabtu sore.

Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 6.018.048  sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam. 

Kabar baiknya, ada sejumlah 4.798 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.

Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 5.764.636  jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 5.759.838 jiwa.

Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 77 pasien.

Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 155.241 orang dari yang sebelumnya sebanyak 155.164 orang.

Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Provinsi DKI Jakarta memiliki presentase jumlah kasus Covid-19 terbanyak dari total keseluruhan kasus.

Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.

Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.

Aturan Mudik Segera Terbit

Dalam waktu dekat, Surat Edaran (SE) terkait pengaturan perjalanan saat mudik Lebaran 2022 akan segera dikeluarkan pemerintah.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.

Saat ini, pihaknya tengah menggodok konsep pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN) saat mudik Lebaran.

Dikabarkan, surat edaran tersebut juga mengatur diberlakukannya syarat booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Untuk vaksin kedua untuk kedatangan ini dites antigen 1X24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

Sementara untuk vaksin dosis pertama ini syaratnya adalah wajib menunjukkan PCR 3x24 jam.

"Kemudian untuk pemudik dengan kondisi kesehatan khusus, diwajibkan menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari RS pemerintah setempat," kata Suharyanto, Kamis (31/3/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Sementara untuk anak dibawah usia 6 tahun, tidak perlu melakukan tes.

Akan tetapi harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.

“Untuk anak usia 6-17 tahun, tidak testing namun harus menunjukan vaksinasi dosis kedua,” lanjut Suharyanto.

Suharyanto juga meminta masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap penularan kasus akibat Covid-19, mengingat mobilitas masyarakat saat mudik tinggi.

“ Terkait kegiatan masyarakat sulit lagi ada pembatasan. Kalau kita batasi lagi terkait dengan mobilitas ini tentu saja juga berpengaruh kepada perekonomian, karena mobilitas sudah tidak dibatasi lagi."

"Jawabannya adalah tentu saja penegakan protokol kesehatan yaitu utamanya yang memakai masker dan vaksinasi,” tegas Suharyanto.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rina Ayu Panca Rini)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Corona Indonesia 2 April 2022: Tambah 2.300, Sembuh 4.798, Meninggal 77 Orang

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved