Hukum Berkumur dan Sikat Gigi saat Berpuasa Ramadhan, Apakah Membatalkan? Ini Kata Buya Yahya

Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum menelan air wudhu secara tidak sengaja saat berpuasa Ramadhan.

Tribunjualbeli.com
Berkumur 

Lebih lanjut Buya menjelaskan jika berkumur saat sedang berpuasa itu hukumnya sunah.

Lalu jika tiba-tiba tertelan tanpa sengaja, maka tidak membatalkan puasa.

"Ada lagi yang mau saya sampaikan, kumur saat puasa itu hukumnya sunah.

Jadi kalau tertelan itu tidak membatalkan," tandas Buya.

Namun berbeda hukumnya jika seseorang yang sedang berpuasa kemudian memasukkan sesuatu yang memiliki rasa.

Misalnya saja memasukkan es krim dan tertelan, maka hal itu akan membatalkan puasa.

Baca juga: Hukum Membangunkan Orang saat Sahur di Bulan Puasa Ramadhan, Apakah Wajib? Ketahui Juga Etikanya

Karena sudah bukan tidak sengaja, melainkan main-main dengan kegiatan tersebut.

"Tapi kalau memasukkan es krim dengan main-main maka akan membatalkan puasa," sambung Buya.

Kemudian bagi orang yang ingin berkumur dalam wudhu saat berpuasa, itu hukumnya juga sunah.

Jika berkumur diperbolehkan memasukkan air dan memasukkan ke dalam mulut dengan rata, kemudian di buang.

Apabila sudah membuangnya secara keseluruhan, Buya mengatakan sisa-sisa dingin yang ada di dalam mulut akan dimaafkan.

"Saya mau menambahkan jika berkumur itu sunah. Silakan mengambil air dan mengocok-kocokkan di dalam mulut lalu buang.

Kalau membuangnya sudah 100 persen, maka yang dingin-dingin di dalam mulut itu dimaafkan," pungkasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Rektor II Bidang Kemahasiswaan dan Kejasama UIN Raden Mas Said Surakarta Ustaz Syamsul Bakrie.

Pada program Tanya Ustaz yang tayang di kanal Tribunnews.com, beliau mengatakan umat Muslim yang berpuasa Ramadan tak perlu terlalu banyak berkumur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved