Hukum Berkumur dan Sikat Gigi saat Berpuasa Ramadhan, Apakah Membatalkan? Ini Kata Buya Yahya

Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum menelan air wudhu secara tidak sengaja saat berpuasa Ramadhan.

Tribunjualbeli.com
Berkumur 

Hal ini dikarenakan berkumur di luar wudhu di bulan Ramadhan hukumnya makruh.

Baca juga: Hukum Memakai Lipstik saat Bulan Ramadhan 2022/ 1443H, Bisa Bikin Batal Puasa?

"Kumur saat bulan Ramadan itu makruh hukumnya. Jadi jangan kebanyakan," ujar Ustaz Syamsul.

Berkumur akan menjadi haram apabila tertelan sampai ke dalam tenggorokan dengan sengaja.

"Kalau banyak jadi haram, karna air masuk ke tenggorokan," sambungnya.

Meski demikian, ia mengimbau umat Muslim untuk meminimalisir hal-hal yang bisa membatalkan puasa, seperti berkumur terlalu sering.

"Lebih baik menghindari yang bisa membatalkan puasa," ungkapnya dalam tayangan tersebut.

Ustaz Syamsul menambahkan, menurut beberapa ulama juga sudah memperbolehkan berkumur ringan.

"Misalnya menggosok gigi, itu berkumur ringan," bebernya saat memebri contoh.

Baginya, menggosok gigi di siang hari sata bulan Ramadan hukumnya mubah atau diperbolehkan.

"Kalau sikat gigi, itu mubah," kata Ustaz Syamsul.

Sementara itu jika berkumur dan meninggalkan sedikit air di dalam mulut, maka hal tersebut diperbolehkan ditelan.

"Kalau air sedikit tertelan, itu nggak masalah," sambungnya.

Menurut Ustaz Syamsul, air yang sedikit itu sama saja seperti air liur manusia.

(TribunPalu/Hakim)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved