Hukum Berkumur dan Sikat Gigi saat Berpuasa Ramadhan, Apakah Membatalkan? Ini Kata Buya Yahya
Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum menelan air wudhu secara tidak sengaja saat berpuasa Ramadhan.
Hukum Berkumur dan Sikat Gigi saat Berpuasa Ramadhan, Apakah Membatalkan? Ini Kata Buya Yahya
TRIBUNPALU.COM - Puasa merupakan suatu kewajiban bagi umat Muslim di seluruh dunia.
Terdapat beberapa hal yang dilarang dan dianjurkan saat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Beberapa yang masih membuat bingung tentang larangan dan anjurannya ialah berkumur saat berwudhu.
Lalu bolehkah jika saat sedang berpuasa Ramadhan kemudian berwudhu dan menyikat gigi kemudian tertelan airnya?
Apakah hal tersebut akan membatalkan puasa Ramadhan?
Melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hal tersebut.
Ia mengatakan jika sikat gigi memang tidak membatalkan puasa Ramadhan.
Namun jika segala sesuatu yang memiliki kadar rasa dan masuk ke dalam mulut orang yang berpuasa, maka hukumnya makruh.
"Sikat gigi itu tidak membatalkan puasa, namun segala yang ada rasanya itu hukumnya makruh," ujar Buya Yahya.
Baca juga: Apa Hukum Menunda untuk Buka Puasa Ramadhan 2022? Apakah Pahalanya Menjadi Semakin Banyak?
Buya Yahya mengimbau untuk tidak melakukan sikat gigi di siang hari saat sedang berpuasa.
Lebih baik melakukannya sebelum subuh atau setelah makan sahur.
Namun jika dalam keadaan terntu di siang hari merasa mulut sangat kotor, maka boleh menyikat gigi dengan hati-hati.
"Persiapkan sebelum subuh sudah sikat gigi dengan bersih.
Tapi dalam keadaan tertentu mulutnya sangat kotor, maka Anda boleh sikat gigi namun harus berhati-hati," sambungnya.
Lebih lanjut Buya menjelaskan jika berkumur saat sedang berpuasa itu hukumnya sunah.
Lalu jika tiba-tiba tertelan tanpa sengaja, maka tidak membatalkan puasa.
"Ada lagi yang mau saya sampaikan, kumur saat puasa itu hukumnya sunah.
Jadi kalau tertelan itu tidak membatalkan," tandas Buya.
Namun berbeda hukumnya jika seseorang yang sedang berpuasa kemudian memasukkan sesuatu yang memiliki rasa.
Misalnya saja memasukkan es krim dan tertelan, maka hal itu akan membatalkan puasa.
Baca juga: Hukum Membangunkan Orang saat Sahur di Bulan Puasa Ramadhan, Apakah Wajib? Ketahui Juga Etikanya
Karena sudah bukan tidak sengaja, melainkan main-main dengan kegiatan tersebut.
"Tapi kalau memasukkan es krim dengan main-main maka akan membatalkan puasa," sambung Buya.
Kemudian bagi orang yang ingin berkumur dalam wudhu saat berpuasa, itu hukumnya juga sunah.
Jika berkumur diperbolehkan memasukkan air dan memasukkan ke dalam mulut dengan rata, kemudian di buang.
Apabila sudah membuangnya secara keseluruhan, Buya mengatakan sisa-sisa dingin yang ada di dalam mulut akan dimaafkan.
"Saya mau menambahkan jika berkumur itu sunah. Silakan mengambil air dan mengocok-kocokkan di dalam mulut lalu buang.
Kalau membuangnya sudah 100 persen, maka yang dingin-dingin di dalam mulut itu dimaafkan," pungkasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Rektor II Bidang Kemahasiswaan dan Kejasama UIN Raden Mas Said Surakarta Ustaz Syamsul Bakrie.
Pada program Tanya Ustaz yang tayang di kanal Tribunnews.com, beliau mengatakan umat Muslim yang berpuasa Ramadan tak perlu terlalu banyak berkumur.
Hal ini dikarenakan berkumur di luar wudhu di bulan Ramadhan hukumnya makruh.
Baca juga: Hukum Memakai Lipstik saat Bulan Ramadhan 2022/ 1443H, Bisa Bikin Batal Puasa?
"Kumur saat bulan Ramadan itu makruh hukumnya. Jadi jangan kebanyakan," ujar Ustaz Syamsul.
Berkumur akan menjadi haram apabila tertelan sampai ke dalam tenggorokan dengan sengaja.
"Kalau banyak jadi haram, karna air masuk ke tenggorokan," sambungnya.
Meski demikian, ia mengimbau umat Muslim untuk meminimalisir hal-hal yang bisa membatalkan puasa, seperti berkumur terlalu sering.
"Lebih baik menghindari yang bisa membatalkan puasa," ungkapnya dalam tayangan tersebut.
Ustaz Syamsul menambahkan, menurut beberapa ulama juga sudah memperbolehkan berkumur ringan.
"Misalnya menggosok gigi, itu berkumur ringan," bebernya saat memebri contoh.
Baginya, menggosok gigi di siang hari sata bulan Ramadan hukumnya mubah atau diperbolehkan.
"Kalau sikat gigi, itu mubah," kata Ustaz Syamsul.
Sementara itu jika berkumur dan meninggalkan sedikit air di dalam mulut, maka hal tersebut diperbolehkan ditelan.
"Kalau air sedikit tertelan, itu nggak masalah," sambungnya.
Menurut Ustaz Syamsul, air yang sedikit itu sama saja seperti air liur manusia.
(TribunPalu/Hakim)