Tak Hanya Herry Wirawan! Istri Hakim hingga Anggota DPRD Juga Divonis Mati, Cek Daftarnya!
Oknum guru pesantren Herry Wirawan dijadwalkan dihukum mati beradarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
TRIBUNPALU.COM - Oknum guru pesantren Herry Wirawan dijadwalkan dihukum mati beradarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Herry Wirawan adalah pemerkosa 13 santriwati hingga beberapa orang diantaranya hamil dan kini sudah melahirkan.
Oknum pemilik yayasan tersebut harus menerima ganjaran atas dosa yang telah diperbuat ke santriwatinya.
Perbuatan kejahatan yang dilakukan tentunya akan mendapat hukuman.
Vonis mati merupakan hukuman terberat yang dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang atas perbuatannya.
Untuk menentukan putusan itu, seorang hakim tentunya mempunyai pertimbangan.
Baru-baru ini, Herry Wirawan, seorang guru pesantren di Jawa Barat, divonis mati oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Ia divonis mati karena memerkosa 13 santriwatinya.
Dari jumlah tersebut, 9 bayi lahir, dari 8 korban.
Ternyata, sebelum Herry, istri seorang hakim di Medan, Sumatera Utara, bernama Zuraida Hanum (41) juga divonis mati.
Ia divonis mati karena membunuh suaminya sendiri yakni Jamaluddin yang merupakan seorang hakim dan juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Bukan hanya Zuraida, mantan anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, Doni Timur juga divonis mati.
Doni divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang karena membawa lima kilogram sabu.
Ia ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di ruko miliknya di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Ilir Barat (IB) I Palembang, pada Selasa (22/9/2020)
Berikut sederet vonis mati di sejumlah daerah yang Kompas.com rangkum: