Tak Hanya Herry Wirawan! Istri Hakim hingga Anggota DPRD Juga Divonis Mati, Cek Daftarnya!

Oknum guru pesantren Herry Wirawan dijadwalkan dihukum mati beradarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

Sebelumnya pada persidangan dengan agenda tuntutan, ketiga terdakwa masing-masing dipidana seumur hidup.

3. Mantan anggota DPRD jadi bandar sabu

Sidang dengan agenda tuntutan terhadap mantan anggota DPRD Palembang, Doni Timur, divonis hukuman mati.

Jadi bandar narkoba, seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, Doni Timur, divonis hukuman mati.

Doni dituntut hukuman mati karena terlibat dalam jaringan besar peredaran narkoba.

Bukan hanya Doni yang divonis mati, kelima rekannya yakni Alamsyah, Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman, dan Mulyadi, juga divonis mati.

Dalam sidang putusan yang digelar virtual di PN Palembag, pada Kamis, (15/4/2021), Doni berserta kelima rekannya divonis mati.

"Menjatuhkan hukuman mati untuk keenam terdakwa," kata hakim Bongbongan Silaban saat membacakan putusan, Kamis.

Hal yang memberatkan Doni dan kelima rekannya yakni, perbuatan mereka tidak mendukung pemerintah dalam mem3berantas peredaran narkoba.

Selain itu, saat kejadian berlangsung, Doni merupakan anggota DPRD Kota Palembang yang masih aktif.

"Para terdakwa merupakan sindikat jaringan internasional. Khusus untuk terdakwa Doni adalah tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi contoh yang baik," ujar hakim.

4. Bunuh mantan istri dan dua anak tiri

Sidang terdakwa pembunuhan Jamhari Muslim, Rabu 24 Juli 2019(FIRMANSYAH)

Seroang pria di Bengkulu, bernama Jamhari Muslim, membunuh mantan istri dan dua anak tirinya.

Pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan balok kayu secara berulang-ulang. Setelah itu, pelaku menusuk korban dengan pisau lalu diikat dengan kabel.

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Jamhari Muslim terjadi Desa Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada 14 Januari 2019

Atas perbuatannya, majelis hakim PN Curup, menjatuhkan hukuman mati terhadap Jamhari, Rabu (24/7/2019). "Memutuskan vonis mati bagi terdakwa Jamhari Muslim," kata Hakim Ketua Sarif.

Sumber: Kompas
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved