Tak Hanya Herry Wirawan! Istri Hakim hingga Anggota DPRD Juga Divonis Mati, Cek Daftarnya!
Oknum guru pesantren Herry Wirawan dijadwalkan dihukum mati beradarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
TRIBUNPALU.COM - Oknum guru pesantren Herry Wirawan dijadwalkan dihukum mati beradarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Herry Wirawan adalah pemerkosa 13 santriwati hingga beberapa orang diantaranya hamil dan kini sudah melahirkan.
Oknum pemilik yayasan tersebut harus menerima ganjaran atas dosa yang telah diperbuat ke santriwatinya.
Perbuatan kejahatan yang dilakukan tentunya akan mendapat hukuman.
Vonis mati merupakan hukuman terberat yang dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang atas perbuatannya.
Untuk menentukan putusan itu, seorang hakim tentunya mempunyai pertimbangan.
Baru-baru ini, Herry Wirawan, seorang guru pesantren di Jawa Barat, divonis mati oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Ia divonis mati karena memerkosa 13 santriwatinya.
Dari jumlah tersebut, 9 bayi lahir, dari 8 korban.
Ternyata, sebelum Herry, istri seorang hakim di Medan, Sumatera Utara, bernama Zuraida Hanum (41) juga divonis mati.
Ia divonis mati karena membunuh suaminya sendiri yakni Jamaluddin yang merupakan seorang hakim dan juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Bukan hanya Zuraida, mantan anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, Doni Timur juga divonis mati.
Doni divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang karena membawa lima kilogram sabu.
Ia ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di ruko miliknya di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Ilir Barat (IB) I Palembang, pada Selasa (22/9/2020)
Berikut sederet vonis mati di sejumlah daerah yang Kompas.com rangkum:
1. Herry Wirawan perkosa 13 santriwatinya

Herry Wirawan, terdakwa kasus yang memerkosa 13 santriwatinya akhirnya divonis hukuman mat
Vonis hukuman mati itu setelah JPU melakukan banding ke PT Bandung.
Sebelumnya, Herry divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka.
Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
2. Otaki pembunuhan suami

Zuraida Hanum, istri dari Jamaluddin, yang merupakan hakim PN Medan terbukti bersalah karena menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri.
Dalam menjalankan aksinya, Zuraida mengajak dua orang yakni, Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
Dalam sidang putusan di PN Medan, Rabu (1/7/2020), Zuraida divonis hukuman mati, sedangkan Jefri dipenjara seumur hidup dan Reza dipenjara 20 tahun.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan suara lantang.
Majelis hakim berpendapat, tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan para terdakwa, khususnya Zuraida Hanum.
Vonis terhadap Zuraida lebih berat dari tuntutan tim jaksa penuntut umum yang diketuai Parada Situmorang, sedangkan vonis untuk Reza lebih ringan.
Sebelumnya pada persidangan dengan agenda tuntutan, ketiga terdakwa masing-masing dipidana seumur hidup.
3. Mantan anggota DPRD jadi bandar sabu

Jadi bandar narkoba, seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, Doni Timur, divonis hukuman mati.
Doni dituntut hukuman mati karena terlibat dalam jaringan besar peredaran narkoba.
Bukan hanya Doni yang divonis mati, kelima rekannya yakni Alamsyah, Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman, dan Mulyadi, juga divonis mati.
Dalam sidang putusan yang digelar virtual di PN Palembag, pada Kamis, (15/4/2021), Doni berserta kelima rekannya divonis mati.
"Menjatuhkan hukuman mati untuk keenam terdakwa," kata hakim Bongbongan Silaban saat membacakan putusan, Kamis.
Hal yang memberatkan Doni dan kelima rekannya yakni, perbuatan mereka tidak mendukung pemerintah dalam mem3berantas peredaran narkoba.
Selain itu, saat kejadian berlangsung, Doni merupakan anggota DPRD Kota Palembang yang masih aktif.
"Para terdakwa merupakan sindikat jaringan internasional. Khusus untuk terdakwa Doni adalah tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi contoh yang baik," ujar hakim.
4. Bunuh mantan istri dan dua anak tiri

Seroang pria di Bengkulu, bernama Jamhari Muslim, membunuh mantan istri dan dua anak tirinya.
Pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan balok kayu secara berulang-ulang. Setelah itu, pelaku menusuk korban dengan pisau lalu diikat dengan kabel.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Jamhari Muslim terjadi Desa Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada 14 Januari 2019
Atas perbuatannya, majelis hakim PN Curup, menjatuhkan hukuman mati terhadap Jamhari, Rabu (24/7/2019). "Memutuskan vonis mati bagi terdakwa Jamhari Muslim," kata Hakim Ketua Sarif.
Hakim berpendapat, perbuatan yang dilakukan pelaku sangat kejam, sadis, meresahkan masyarakat, dan tidak manusiawi.
Hakim menilai, tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa. Menurut hakim, putusan tersebut telah dipertimbangkan secara cermat, proporsional dan melihat asas keadilan.
Bahkan, putusan itu pun sesuai dengan tuntutan JPU. Baca juga: Hakim Vonis Mati Pembunuh Mantan Istri dan 2 Anak Tiri di Bengkulu
5. Mutilasi ibu dan anak
Rahmat Awafi, pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap ibunya bernama Hertati dan anaknya berinisial ER dengan cara dimutilasi dan jasadnya dimasukkan ke dalam koper divonis mati oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Rahmat menghabisi membunuh ibunya dengan cara membekapnya hingga korban lemas, pada 14 Oktober 2011 silam.
Tidak hanya membunuh ibunya, Rahmat juga membunuh anaknya.
Vonis mati ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut Rahmat pidana maksimal seumur hidup, sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Bahkan sebelumnya, di PN Jakarta Utara dan PT Jakarta, Rahmat hanya divonis 15 tahun penjara.
Kemudian, jaksa mengajukan Kasasi ke MA dan majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati. "Putusan bulat, tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion)," kata Hakim Agung Gayus Lumbuun.
"Diputus dengan suara bulat pada 30 April 2013," lanjutnya.
(*/ Kompas )