'Bagaimana Tanggapan Lesti' Ramai Usai Marshel Widianto Disebut Borong Video Dea OnlyFans

“Bagaimana Tanggapan Lesti?” tulis Marshel Widianto. Suami Lesti Kejora, Rizky Billar pun menanggapi hal tersebut.

Instagram @marshel_widianto/@deaonlyfans
Marshel Widianto dan Dea OnlyFans 

Untuk diketahui, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya bakal memeriksa komedian berinisial M.

Dia bakal diperiksa karena sempat membeli konten Dea OnlyFans melalui Google Drive secara langsung yang berisi 76 video hingga foto tanpa busana.

“Rencana kami jadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 7 April pukul 10.00 WIB dan yang pasti, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kanit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi Hartana saat dihubungi, Rabu (6/4/2022).

Diberitakan sebelumnya, Dir Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan penyidik memeriksa google drive Dea OnlyFans dan ditemukan 76 video serta banyak gambar tak berbusana.

Kepada penyidik, Dea mengakui bahwa video tersebut sempat dibeli oleh seorang komedian Tanah Air yang berinisial M.

“Nah ternyata benar menurut pengakuan dari Saudari D sudah ada orang yang membeli video tersebut, banyak yang membeli. Dari beberapa orang tersebut kami menganalisa ada satu orang, seorang komedian terkenal dengan inisial M,” ucap Auliansyah.

Auliansyah belum bisa menjawab peran lebih lanjut komedian ini apakah turut menyebarkan konten Dea OnlyFans atau hanya membelinya saja.

Adapun Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi pada 26 Maret 2022.

Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Ia tidak ditahan karena keluarga sebagai jaminan dan Dea yang juga masih seorang mahasiswa.

Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Berikut sederet fakta Marshel Widianto borong video syur Dea OnlyFans:

Marshel Widianto Beli Puluhan Video Syur Tanpa Lewat OnlyFans

Diberitakan Tribunnews, sang komedian diduga membeli konten syur sekira 76 video.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved