Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu

Izin Tinggal Kedaluwarsa, WNA Asal Turki Diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sebagai UPT di bawah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) Turki.

Handover
Penangkapan WNA dilakukan di Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Jumat (8/4/2022) petang. 

TRIBUNPALU.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sebagai UPT di bawah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial KD yang disinyalir izin tinggalnya telah habis.

Penangkapan WNA ini dilakukan di Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Jumat (8/4/2022) petang.

Dalam melaksanakan operasi, Kantor Imigrasi Palu berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Mamuju, karena lokasi WNA beraktifitas berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Mamuju.

Selain itu, Kantor Imigrasi Palu berkoordinasi dengan Kapolsek Bambalamotu AKP Muhammad Nur.

Koordinasi dilakukan untuk mengetahui di mana lokasi WNA tersebut berada untuk meminimalisir kejadian yang tak diinginkan serta perizinan dan keamanan dalam kegiatan tersebut.

“Warga negara asing tersebut terdaftar di wilayah kerja kantor Imigrasi Palu, akan tetapi beraktifitas di Kabupaten Pasang Kayu, sehingga perlu dilakukan sinergi antar instansi dalam mengamankan WNA Turki tersebut," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Wisnu.

“Operasi penangkapan ini sendiri merupakan operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Palu sebagai upaya melaksanakan fungsi keimigrasian yakni keamanan negara dan penegakan hukum," pungkas Wisnu

Pelaksanaan operasi berlangsung kondusif meskipun dalam kondisi berpuasa, tidak menyurutkan semangat petugas.

Pada awalnya terjadi perdebatan dengan pihak keluarga, namun setelah dilakukan pendekatan persuasif dan penjelasan yang baik dari petugas, pihak keluarga memahami bahwa memang terjadi pelanggaran hukum keimigrasian.

Sehingga mereka bisa menerima dan petugas langsung membawa WNA ke Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Jumat malam (8/4/2022).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved