Kemenaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Keagamaan 2022 Sebelum Jatuh Tempo

"Bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ujar Ida Fauziyah

Serambi Indonesia
Ilustrasi THR 

Nantinya tim pengaduan THR dari Disnakertrans bakal melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang bersangkutan jika menerima aduan terkait hal tersebut. 

Diketahui Menteri Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan Surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 bagi pekerja diperusahaan.

Salah satu poinnya adalah pembayaran THR paling lambat H-7 hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. 

"Untuk tahun ini perusahaan wajib membayar THR pekerja dengan full dengan nominalnya sama dengan besaran gaji," ujar Joko menjelaskan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved