Selasa, 7 April 2026

Palu Hari Ini

Pelayanan e-KTP di Palu Buka di Setiap Kantor Camat selama Ramadhan 2022

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu melayani perekaman dan pencetakan e-KTP di setiap kantor Kecamatan Kota Palu.

Editor: Haqir Muhakir
moneysmart.id
Ilustrasi e-KTP. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu melayani perekaman dan pencetakan e-KTP di setiap kantor Kecamatan Kota Palu.

Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palu, Rosida Thalib menuturkan, Proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik di Kota Palu, kini bisa dilakukan di Kantor Camat se Kota Palu.

"Jadi warga yang memerlukan pelayanan, cukup datang ke kantor Camat terdekat, baik itu untuk pemohon e-ktp pemula, permohonan cetak ulang karena rusak, hilang, ataupun ada perubahan data," ujar Kadis Dukcapil Palu, Senin (18/4/2022) siang.

Pihaknya juga melayani pengurusan KK, SKPWNI, Akta Lahir serta Akta Kematian di kantor camat.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam membutuhkan pelayanan terkait pengurusan KK, KTP elektronik dan sebagainya. 

"Tentunya ini dilakukan agar warga yang butuh pelayanan semakin dimudahkan. Tak hanya mudah, tapi juga cepat, murah karena dekat, dan semakin menjamin akurasi data kependudukan," jelas Rosida Thalib. 

Pelayanan itu pun tidak dipungut biaya sepeserpun. 

"Seluruh pelayanan ini tidak dipungut biaya atau gratis," tuturnya. 

Diketahui selama Ramadan 2022, pelayanan di Disdukcapil Kota Palu Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 - 15.00 Wita.

Sedangkan Hari Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WITA. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved