Lebaran 2022

Aturan PNS saat Lebaran, Dilarang Terima Parsel dan Mudik Pakai Randis

PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja termasuk Parsel Lebaran dari siapapun

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
handover
ILUSTRASI - Berbagi Parsel Lebaran 

TRIBUNPALU.COM - Hari Raya Idulfitri identikd dengan Mudik dan pemberian parsel.

Namun, terdapat aturan khusus untuk Pegawai Sipili Negara (PNS) di momen Lebaran tahun ini.

PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja termasuk Parsel Lebaran dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Itu karena Parsel Lebaran masuk kategori gratifikasi.

Bagi PNS yang sudah terlanjur menerima Parsel Lebaran, harus melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang terdapat dalam setiap Kementerian/Lembaga.

Larangan itu juga ditekankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperingatkan pimpinan kementerian/lembaga dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya.

Baca juga: Gaji ke-13 dan THR PNS 2022 Kapan Cair? Simak Aturan Pemberian THR dan Daftar Nominal Gaji PNS

Jika telanjur diterima, KPK menyarankan para aparatur sipil negara (ASN) untuk segera melaporkan ke KPK.

"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa, kata Ipi, bisa disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing-masing disertai dokumentasi penyerahaan.

Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

"Selain itu, para Aparatur Negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ucap Ipi.

Baca juga: THR PNS Cair H-10 Lebaran Idul Fitri 2022, Segini Besaran yang Bakal Didapat

Jika PNS terciduk menerima Parsel Lebaran, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat.

Dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan jenisnya bisa berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Mudik Pakai Randis

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved