DPRD Sigi
DPRD Sigi Siapkan Panitia Khusus Pembentukan Desa Tulo Rarantea di Kecamatan Dolo
DPRD Sigi membentuk panitia khusus pembentukan Desa Tulo Rarantea di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Kamis (21/4/2022).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - DPRD Sigi membentuk panitia khusus pembentukan Desa Tulo Rarantea di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Kamis (21/4/2022).
Pansus terbentuk dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Pansus itu akan membahas Raperda Pembentukan Desa Tulo Rarantea Kecamatan Dolo dan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pansus berisikan 10 anggota legislatif DPRD Sigi.
Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae menuturkan, masa kerja pansus II selama 14 hari kerja.
"Waktu kerja selama 13 hari kerja Mulai hari Rabu tanggal 20 April sampai 13 Mei 2022," ujarnya.
Sementara Pansus diketuai oleh Legislator Gerindra Jamaludin L Nusu.
Sedangkan untuk Wakilnya ada dua orang, yaitu Moh Umar dari PDI Perjuangan dan Azhar H Nontji dari PKB.
"Ketua Pansus Jamaludin L Nusu, Wakil Ketua I Moh Umar dan Wakil Ketua II Azhar," tuturnya. (*)