OPINI

No Booster No Mudik

Pemerintah resmi memberikan lampu hijau mudik Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah/2022 setelah dua tahun sebelumnya mudik dilarang lantaran kondisi Indones

Editor: Haqir Muhakir
Dok Pribadi
Opini Berjudul No Booster No Mudik oleh Eka Rezky W Rahmadani S.Pd 

Oleh:
Eka Rezky W Rahmadani S.Pd
Karyawan Swasta, Pemerhati Sosial & Ekonomi, Aktivis Dakwah Kampus

Pemerintah resmi memberikan lampu hijau mudik Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah/2022 setelah dua tahun sebelumnya mudik dilarang lantaran kondisi Indonesia masih berada dalam pandemi virus corona (Covid-19).

Namun, pemerintah tetap mewajibkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi masyarakat sebelum bisa bepergian mudik Lebaran.

Salah satu syaratnya yakni mewajibkan para pemudik sudah merampungkan dua dosis vaksin Covid-19 dan booster.

Bagi warga pemudik yang sudah menerima vaksin virus corona booster, maka tidak perlu melampirkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 saat melakukan perjalanan mudik.

Sementara warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen, dan warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.

Prasyarat tersebut kemudian mulai memunculkan polemik dan protes di masyarakat, Sebagian publik kemudian membandingkan syarat mudik lebaran tersebut dengan gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika 2022.

Mereka memprotes syarat mudik yang mensyaratkan booster, sementara aturan itu tak berlaku saat MotoGP. Pada penyelenggaraan MotoGP di Sirkuit Mandalika, 18-20 Maret lalu.

Jumlah penonton yang diizinkan masuk paling banyak 60 ribu orang, dengan kelas festival maksimal 10 persen dari jumlah penonton.

Seluruh pembalap, kru, official, hingga penonton yang telah mendapatkan dosis lengkap tidak wajib menunjukkan hasil RT PCR atau rapid test antigen. (cnnindonesia.com,25/3/22)

Sejumlah kritik juga datang dari para anggota dewan, seperti Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay yang menilai tidak semua pemudik bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 booster jelang Lebaran Idulfitri.

Saleh mengakui bahwa program vaksin booster sudah berjalan.

Namun, menurutnya, penyuntikan vaksin booster ke masyarakat tidak bisa dilakukan secara bersamaan karena persoalan waktu dan kapasitas vaksinator di berbagai daerah yang terbatas. (cnnindonesia.com,26/3/22)

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan, juga ikut menyoroti konsistensi pemerintah dalam membuat kebijakan di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Irwan, kebijakan booster syarat mudik itu sama artinya dengan melarang mudik. Padahal kasus Covid-19 saat ini sudah melandai dibandingkan angka pada 2021 lalu.

Ia pun membandingkan kebijakan yang dibuat pemerintah saat ini dengan jelang perayaan Tahun Baru 2022 silam.

Irwan berkata, pemerintah tidak mengeluarkan aturan larangan mudik jelang perayaan Tahun Baru 2022 lalu. (cnnindonesia.com,26/3/22)

Pemerintah masih saja mengeluarkan kebijakan yang deskriminatif, kebijakan yang saling berbenturan antara satu aspek dengan aspek lainnya.

Ini membuktikan bahwa ketidakmampuan pemerintah dalam menangani pandemi covid-19. Kebijakan pilih kasih seperti ini hal biasa dalam kapitalisme karena yang menjadi tolak ukur lahirnya kebijakan adalah materi atau keuntungan.

Antara mudik dan penyelenggaraan motoGP memang besar kemungkinan menambah klaster baru korban Covid-19 namun  pemerintah harusnnya bersikap adil dalam menyelesaikkan masalah ini, artinya tidak deskriminatif.

Apa lagi bagi umat Islam sudah menjadi tradisi saat hari raya ramadhan itu mudik dan ini hak mereka untuk bertemu sanak kerabat dan merayakan idul fitri.

Secara ekonomi, peraturan ini pun sangat memberatkan. Bagi penduduk yang mungkin tidak bisa vaksin booster, mereka harus melakukan tes antigen ataupun PCR.

Memang harganya sudah turun, namun jumlah tersebut masih sangat besar bagi sebagian besar rakyat Indonesia yang hidup dalam garis kemiskinan.

Untuk biaya perjalanan mudik saja mungkin mereka harus menabung jauh-jauh hari, ditambah lonjakan harga berbagai moda transportasi menjelang Lebaran.

Bagaimana bisa membayar tes PCR sedang harga tiket saja sudah begitu berat. Mau tidak mau akhirnya mengurungkan niat untuk mudik

Seperti PCR dijadikan syarat untuk seluruh moda transportasi. Begitulah watak dari sistem kapitalisme tidak pernah memikirkan urusan rakyat yang ada hanya kepentingan korporat.

Sudah menjadi rahasia umum dalam negara pengemban ideologi kapitalisme menjadi sebuah masalah sebagai sumber keuntungan atau ladang bisnis.

Bahkan Kemenkes pernah mencatat kapitalisasi pasar industri kesehatan di Indonesia mencapai Rp70 triliun. Begitu menggiurkan.

Wajar jika tes PCR pun sangat menjanjikan keuntungan yang besar. Negara terbukti membiarkan para pengusaha berlomba-lomba mengambil keuntungan besar dari bisnis di bidang kesehatan.

Sudah saatnya umat Islam kembali pada sistem kehidupan Islam karena hanya dengan syariat akan terwujud keadilan hakiki bagi umat.

Rasulullah saw. bersabda, “Sehari seorang pemimpin yang adil lebih utama daripada beribadah 60 tahun, dan satu hukum ditegakkan di bumi akan dijumpainya lebih bersih daripada hujan 40 hari.” (HR Thabrani, Bukhari, Muslim, dan Imam Ishaq)

Strategi penanganan wabah dalam sistem kehidupan Islam begitu komprehensif dan terbukti berhasil.

Hal ini karena didukung sistem ekonomi Islam yang terbukti menyejahterakan, ditambah ranah kebijakan publik yang menjunjung tinggi keadilan.

Pemberlakuan peraturan akan mengutamakan kepentingan umat Islam, jauh dari peraturan diskriminatif akibat sistem kapitalisme saat ini.

Walhasil, memanfaatkan momen perubahan dalam Ramadan 1443 H ini, marilah kita melakukan perubahan mendasar dengan mengambil sistem kehidupan Islam sebagai pedoman.

Solusi yang Islam tawarkan sudah teruji dapat menyelamatkan negeri ketika menghadapi pandemi, juga mampu mewujudkan keadilan hakiki.

Ketika aturan Islam diterapkan dalam setiap segi kehidupan, insyaallah Allah akan menurunkan kemaslahatan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved