THR Lebaran 2022

Perusahaan Wajib Bayar THR Keagamaan Full, Kabid PHI Wasnaker: Tak Boleh Dicicil

Perusahaan dan pengusaha di Sulawesi Tengah khususnya untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker Sulteng Joko Pranowo 

Tim pengaduan THR dari Disnakertrans bakal menindaklanjuti setiap laporan ke perusahaan yang terlapor. 

"Untuk tahun ini perusahaan wajib membayar THR pekerja dengan full dengan nominalnya sama dengan besaran gaji," ujar Joko menjelaskan. 

Layanan Posko THR Sulteng

Kota Palu 0852 5661 7033 (Rifai) atau 0853 9427 6500 (Saiful)

Kabupaten Morowali 0813 4113 3688 (Benny)

Kabupaten Banggai 0852 8734 4492 (Agus Hermanto)

Kabupaten Poso 0811 450 8680 (Nikmawati)

Kabupaten Tolitoli 0822 9654 3440 (Darwis)

Kabupaten Buol 0852 4081 3804 (Ratnawati).(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved