Ternyata Ucapan Jenderal Andika Ini Jadi Acuan Kolonel Priyanto Tak Dihukum Mati dalam Kasus Nagreg
Kolonel Priyanto divonis hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Handi Saputra (17) - Salsabila (14), di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022).
"Saya ingin pasal itu maksimum bener karena dia ikut membunuh.
Nabrak ini hanya kejadian awal saja dan ternyata belum semuanya meningggal.
Dia pelaku bukan penyerta, itu pembunuhan berencana psal 340 itu (hukuman) seumur hidup," tegas Jenderal Andika.
"Dan itu bukan hanya seumur hidup, hukuman mati," sambung dia.
Meskipun para tersangka dapat dihukum dengan tuntutan hukuman mati sesuai pasal 340, namun Jenderal Andika tak mau mengambil tuntutan tersebut.
"Tapi saya gamau kesitu (hukuman mati), kita maksimalkan saja seumur hidup tuntutan," pinta Jenderal Andika.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terungkap Ada Peran Jenderal Andika Di Balik Tak Dihukum Matinya Kolonel Priyanto dalam Kasus Nagreg,